Ketua LBH HKTI Dampingi Para Petani Morowali Utara Terkait Dugaan Korban Pencaplokan Lahan
www.suryanenggala.id, Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) melakukan pendampingan terhadap para petani yang tertindas oleh perilaku PT. ANA yang diduga telah mencaplok dan menikmati lahan tersebut tanpa memikirkan nasib petani dan masyarakat di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua LBH HKTI, Apriansyah, S.H., M.H. mengatakan modus pengambilan lahan dengan mengiming-iming para petani lewat sistem plasma atau bagi hasil.
“Lahan tersebut adalah milik petani dan masyarakat yang dimana salah satu masyarakat yaitu H. Bakri DG Mangiri telah memenangkan atas lahan tanah yang telah dikuasi oleh PT. ANA berdasarkan putusan No. 895/K/Pdt/2021.,” ujar Apriansyah. Sabtu (20/11/2021).
Menurut Apriyansah didalam putusan tersebut sudah sangat jelas PT. ANA Menguasai lahan dan menggunakan Objek tanpa alas hak yang sah tanpa seizin persetujuan pemilik juga masyarakat lainnya.
“Jelas PT. ANA menguasi lahan dan menggunakan Objek tanpa alas hak yang sah atau tanpa izin pemilik juga masyarakat lainnya,” lanjutnya.
Awalnya, lanjut Apriyansah, pada tahun 1993 para petani dari Makassar datang ke Morowali Utara untuk menggarap lahan yang kala itu masih hutan belantara. karena bagus, mereka diminta oleh perangkat desa setempat supaya mendatangkan petani lebih banyak lagi.
Masing-masing diberikan lahan seluas 2 hektar lengkap dengan alas hak atau legal standing berupa SKT.
“Pada tahun 2006 waktu para petani sedang asyik-asyiknya menggarap lahan dengan coklat, palawija dan segala macam, datanglah perusahaan sawit yang inisial namanya PT. ANA. mencaploklah 3.500 hektar lahan masyarakat untuk ditanami sawit dengan iming-iming sistem plasma atau bagi hasil yang ternyata hanya modus untuk merampas tanah para petani,” katanya.
Janji Manis yang di umbar PT. ANA membuat petani kehilangan lahan yang menjadi sumber penghidupan untuk keluarga. mereka menderita dan bahkan karena sudah tidak tahan lantas meninggalkan Morowali Utara.
“Namun, beberapa di antaranya masih bertahan untuk memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka,” terangnya.
Mereka yang bertahan kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH HKTI melalui ujung tombaknya Haji Abidin dan Haji Pane sebagai Ketua Gapoktan.
- Baca Juga : JPU Tuntut Hendra 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Milyar
- Baca Juga : Wakil Presiden Ma’ruf Amin Mengapresiasi Kerja Keras FKUB
Meksipun perusahaan Sawit itu mengklaim telah memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, Haji Abidin dan Haji Pane ternyata sama sekali belum menerimanya.
“Dan ternyata kami menemukan di sana itu banyak sekali permainan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan aparat di sana. Oknum-oknum tersebut mengambil keuntungan pribadi dan kelompok di atas penderitaan petani yang tanahnya dicaplok oleh perusahaan sawit,” tutur Apriansyah.
Hingga saat ini, kata Apriansyah, LBH HKTI telah melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan sawit yang menguasai lahan para petani. Kedua somasi itu telah dijawab dan akan ditindaklanjuti melalui pertemuan untuk klarifikasi.
Kami tunggulah. Katanya mereka akan datang kepada kami untuk memberikan klarifikasi. Kami punya semua alas-alas hak atau legal standingnya berupa SKT. Kami minta PT ANA agar punya hati nurani untuk mengembalikan lahan milik para petani yang telah dikuasainya selama belasan tahun,” kata Apriansyah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri bahkan telah berkali-kali menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberantas mafia tanah guna mewujudkan reformasi agraria dan memberikan kepastian terhadap ketersediaan ruang hidup yang adil bagi masyarakat.
“Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang mem-backingi mafia tanah tersebut. Saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka,” tegas Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, dikutip Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut Ketua LBH HKTI Apriyansah menambahkan, terkait Lahan petani tersebut, dalam izin yang diberikan oleh PT. ANA dari PLT Bupati, telah terjadi Maladministrasi dari pemeriksaan Perwakilan Ombusmand Sulawesi Tengah tahun 2018 dan sudah sampaikan ke pihak-pihak terkait.
“Sudah waktu kami membela keadilan dan hak-hak masyarakat dalam memberantas mafia-mafia tanah, kami berharap instasi pemerintah Daerah dan TNI-Polri dapat bekerja sama dalam membela kau petani yang tertindas selama puluhan tahu, tutupnya. (TK/Red)