Setelah Buron 18 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi PT Inhutani Berhasil Ditangkap
www.suryanenggala.id-Pekanbaru. Terpidana kasus korupsi PT Inhutani IV, Mujiono, ditangkap Tim Gabungan di Palu, Sulawesi Tengah setelah buron selama 18 tahun. Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Mujiono di Palu, Sulawesi Tengah. Mujiono dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, yang bersangkutan dihukum dua tahun penjara dengan denda Rp10 juta karena terbukti melakukan korupsi.
“Kalau putusan dia ini dua tahun dengan uang ganti kerugian sebesar Rp 600 juta,” terang Jaja (02/11/2020).
Ia menambahkan, Mujiono sudah mendapat putusan dari hakim sejak Januari 2003.
Baca juga:
- Diduga Dianiaya oleh Oknum Polisi, Pengacara Korban Minta Perkara di Atensi oleh Kapolda
- Gubernur Jatim Bersama Kang Marhaen dalam Apel Siaga Banjir di Site Bendungan Semantok
“Sudah mendapat putusan sejak Januari 2003, namun karena mendapat penangguhan ketika hendak dieksekusi dia lari,” jelas Kajati Riau.
Jaja Subagja menyebutkan selama masa pelariannya, Mujiono kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari petugas.
“Namanya dia buron awalnya di Banjarmasin kemudian ke Palu, saat kita mendapat informasi tentang keberadaannya kita langsung bergerak cepat,” pungkasnya.
Selanjutnya, terpidana dua tahun kasus korupsi tersebut dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
“Alhamdulillah dia sudah ada di hadapan kita dan akan kita bawa ke Lapas Pekanbaru,” tutupnya.(pst/red)