Pemantapan 9 Panitia Pilkades Terpilih di Kecamatan Dolopo

oleh
Pemantapan 9 Panitia Pilkades Terpilih Di Kecamatan Dolopo
Solichoel Arif, S.Sos Sekcam Dolopo memaparkan poin penting dalam Perbup Madiun Nomor 38

Pemantapan 9 Panitia Pilkades Terpilih di Kecamatan Dolopo

www.suryanenggala.id-Madiun. Progres persiapan pelaksanaan Pilkades serentak se Kabupaten Madiun tahun 2021 semakin menunjukkan perkembangannya. Pesta demokrasi 143 Desa ini bakal digelar serentak pada 20 Desember 2021 mendatang. 9 Desa di lingkup Kecamatan Dolopo yang juga akan melaksanakan Pilkades secara serentak yakni Desa Kradinan, Doho, Suluk, Ketawang, Candimulyo, Glonggong, Dolopo, Blimbing dan Desa Bader.

Setelah melalui tahapan pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD pada 21-30/10/21 lalu, Sub kepanitiaan tingkat Kecamatan Dolopo kembali melaksanakan giat pemantapan dengan mengundang Panitia Pilkades terpilih pada Jum’at, 29/10/21 di Aula Kecamatan Dolopo.

Diketahui sebelumnya, Panitia Pilkades di 9 Desa lingkup Kecamatan Dolopo telah dilantik oleh BPD masing – masing dan melaksanakan sumpah jabatan. Guna menghindari kerumunan, peserta giat dihadiri oleh ketua BPD 9 Desa, perwakilan panitia yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Baca juga:
Ketua BPD dan Peewakilan Panitia terpilih 9 Desa saat mengikuti pemantapan

Dalam pembahasan kali ini sesuai dengan Perbup Madiun Nomor 38 tahun 2021 tentang Kepala Desa, fokus pada Pasal 10 – Pasal 17 tentang tugas Panitia Pilkades dan KPPS. Tak kalah pentingnya dalam paragraf 5 tentang pendaftaran dan penetapan pemilih.

Dalam penyampaiannya, Solichoel Arif, S.Sos Sekcam Dolopo memaparkan poin penting dalam Perbup 38 terutama terkait DPT. Jadi benar – benar dipastikan bahwa DPT sudah berdomisili di wilayah Desa masing – masing.” ini untuk meminimalisir komplain dari dalam maupun dari luar,” paparnya.

Terkait bakal Calon Kades yang pernah terjerat kasus hukum, maka harus menyertakan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.,” Surat keterangan itu ada 3, yang pertama surat keterangan tidak sedang menjalani pidana, yang kedua surat keterangan tidka psrnah dihukum dengan ancaman pidana 5 tahun, kecuali 5 tahun setelahnya sudah bebas dengan memberikan penjelasan atau pengumuman langsung kepada masyarakat, dan yang ke 3 surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya. Ini ketiganya harus ada,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *