Surya Nenggala

Pasar Murah di Desa Dolopo Murni Program Pemkab Madiun, Bukan Kerjasama

Pasar Murah di Desa Dolopo Murni Program Pemkab Madiun, Bukan Kerjasama

Pasar Murah di Desa Dolopo Murni Program Pemkab Madiun, Bukan Kerjasama

www.suryanenggala.id-Madiun. Jelang pesta demokrasi Pilkades serentak di 143 Desa se Kabupaten Madiun tahun 2021, Dinas Perdagangan, Koperasi & Usaha Mikro Kabupaten Madiun adakan pasar murah di balai Desa Dolopo Kecamatan Dolopo, Senin, 25/10/21.

Namun, kegiatan ini justru menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, situasi akan dilaksanakannya pilkades pada 20 Desember 2021 mendatang menggiring opini masyarakat ke hal – hal tertentu.

Seiring dengan beredarnya surat resmi dari Pemerintah Desa Dolopo nomor 140/122/402.403.07./2021 tanggal 19/10/21 perihal Pasar Murah Desa Dolopo membuat Toni Eko Prasetyo, SE, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi & Usaha Mikro Kabupaten Madiun angkat bicara.

Dalam isi surat tersebut tertulis sehubungan dengan adanya program pasar murah, Desa Dolopo bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi & Usaha Mikro Kabupaten Madiun. Saat ditemui Media Surya Nenggala pada jum’at, 29/10/21, ia menjelaskan bahwa kegiatan pasar murah di Dolopo murni program kerja dari Dinas.

“Dengan beredarnya surat dari Desa itu memang seolah – olah Desa yang punya hajat. Akan tetapi kalau dibilang kerja sama ya memang ada. Yang jelas yang punya hajat itu dari Pemkab. Untuk penyediaan sembako memang kami bekerja sama dengan pihak ketiga dan dibayar dari penjualan. Untuk subsidinya murni program Pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan tahun ini dan kebetulan Desa Dolopo menjadi salah satu lokasi kegiatannya,” jelas Toni.

Baca juga:
Toni Eko Prasetyo, SE, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi & Usaha Mikro Kabupaten Madiun saat memberikan penjelasan
Surat resmi dari Pemerintah Desa Dolopo yang beredar di kalangan masyarakat

Masih lanjut Toni, untuk penetapan lokasi Desa Dolopo ini berdasarkan data dari Dinas Sosial terkait kemiskinan, yang kedua terkait BST yang dulu sempat tertunda karena pandemi.

“Itu memang sudah menjadi jadwal kami, ada 22 Desa di Madiun yang ditetapkan oleh Pak Bupati berdasarkan pertimbangan yang pertama DTKS dari Dinsos itu warga mungkin kurang mampu atau mungkin menengah ke bawah. Jadi Desa Dolopo itu bagian kupon dan tempat aja. Awalnya saya juga kaget membaca surat itu. Desa Dolopo kok bekerja sama dengan Dinas,” lanjutnya.

Di tempat terpisah , Sudjat Miko Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Pasopati menyayangkan dengan beredarnya surat resmi tersebut.

“Menurut pengamatan kami, diduga hal ini sudah berbau unsur politik. Saya sangat berharap dalam masa Pilkades serentak khususnya di Kecamatan Dolopo yang sudah berjalan sesuai regulasi ini nantinya tidak timbul suasana yang memanas,” Pungkasnya. (ek)

Exit mobile version