Site icon Surya Nenggala

Penyampaian Bakal Calon Kades Suluk yang Pernah Terpidana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan atas Peraturan

Ir. Daryono

Penyampaian Bakal Calon Kades Suluk yang Pernah Terpidana

www.suryanenggala.id-Madiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan memperbolehkan mantan narapidana untuk menjadi peserta Pilkades telah diatur didalamnya.

Untuk menjadi Kepala Desa, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Menurut Pasal 33 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ( “UU Desa” ), dalam pasal 33 huruf i disebutkan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta
bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Baca juga:

Mendasari hal tersebut diatas, Ir. Daryono, warga Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun bakal mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Secara terbuka menyampaikan kepada BPD, masyarakat melalui Media Surya Nenggala bahwa ia pernah terjerat kasus hukum.

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung No. 1133 K/PID.SUS/2013, Daryono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana pengganti selama 3 ( tiga ) bulan. Daryono telah menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis yang ditetapkan.

Berdasarkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor : 436/SK/HK/10/2021/PN Mjy tanggal 26 Oktober 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Daryono berharap bahwa kasus yang pernah menimpanya bisa menjadikan bahan koreksi dan instrospeksi diri. Kasus yang terjadi pada tahun 2012 silam menjadikan motivasi baginya. Sekali lagi ia tegaskan bahwa pihaknya secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat melalui Media Surya Nenggala bahwa pernah terjerat kasus hukum. Semoga dengan diterbitkannya surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 26 Oktober 2021 ini, masyarakat Desa Suluk benar – benar mengetahui bahwa ia tidak sedang dicabut hak pilihnya. (tim)

Exit mobile version