Polsek Tanjung Priuk Berhasil Ungkap Penggelapan dan Pencurian Ikan

oleh

Polsek Tanjung Priuk Berhasil Ungkap Penggelapan dan Pencurian Ikan

www.suryanenggala.id, JAKARTA – Satuan Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap tindak pidana kasus penggelapan dan pencurian ikan dori dan cumi milik CV Sukses Mandiri yang di simpan di Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey di jalan Pendaratan Ikan No. 3 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

tersangka. (Foto/dok istimewa).

Tersangka AN (30) diamankan Polsek Sunda Kelapa, lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian ikan Dori dan cumi.

Dia dilaporkan atas penyalah gunaan jabatan sebagai supervisor gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey dijelaskan Wakapolres Kompol Yunita didampingi Kasat Reskrim Ngurah Yatama, Kapolsek Sunda Kelapa Akp Seto Handoko dan Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan.

” Kejadian kasus ini tersangka megeluarkan barang dari gudang PT Sanjaya Internasional Fishey dari bulan Juni 2021 s/d Agustus 2021 dilakukan malam hari oleh karyawan Gudang PT. SIF tanpa dilengkapi surat jalan dan Sepengetahuan Pemilik Perusahaan,” di Ungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Rungkat di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Yunita kembali menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dilakukan audit stock gudang PT SIF ada dugaan penggelapan dan pencurian.

Dan dari hasil Audit terdapat selisih jumlah barang yang disimpan di gudang tersebut sebanyak 46 Ton, dengan metode audit penghitungan jumlah fisik di gudang dan catatan secara data dari inventory gudang.

Kemudian pemilik membuat laporan, selanjutnya kami minta keterangan pemeriksaan dari saksi saksi yang kami dapati dengan disertakan barang bukti rekaman CCTV.” papar Yunita, senin (25/10/2021).

Dirinya kembali tanbahkan kepada media, diketahui tersangka mengambil dan mengeluarkan cumi dan ikan Dori dari Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishery dengan cara masuk ke dalam Cold Storage (Tempat pembekuan ikan) di Blok G dan H yang nomor Rak penyimpanannya tidak diingat, selanjutnya dikeluarkan dan diletakkan di ruang anti room.

Setelah Cumi dan Dori berada di anti room kemudian dus atau kemasan cumi dan ikan dori diganti menggunakan dus bekas (tidak terpakai) milik PT. Sanjaya Internasional Fishery dan dilakban bening dan warna coklat.

Kemudian tersangka mengeluarkan barang melalui pintu karyawan di sertakan surat jalan yang ia tanda tangani sendiri dan diserahkan ke security sebagai bukti pengeluaran barang.” tutup Yunita

Untuk memperkuat pemeriksaan dan penahanan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa Nota Penjualan Cumi dan ikan Dori, Screenshoot rekaman kamera CCTV dan Nota dan dokumen Audit Inventory Gudang PT SIF.

“Disisi lain Yunita juga menghimbau kepada pengusaha ikan dan lainnya, untuk segera lakukan audit dan pengecekan usahanya di masa pendemi ini, agar tidak ada kesempatan pada oknum pelaku seperti halnya dari kejadian ini.

Dari perbuatan tersangka, Polisi menjeratnya Pasal 374 KUH Pidana dan atau pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (TK/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *