Surya Nenggala

Gelar Ops Yustisi, Polres Ngawi Ambil Sampel Tes Antigen dan Wajibkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

Gelar Ops Yustisi, Polres Ngawi Ambil Sampel Tes Antigen dan Wajibkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

www.suryanenggala.id, Ngawi, Untuk penegakan disiplin masyarakat dalam mematuhi prokes selama perpanjangan masa PPKM level 3 Covid-19, pleton siaga I Polres Ngawi gelar operasi yustisi gabungan pada Minggu, 24 Oktober 2021.

(foto/dok istimewa)

Operasi yustisi tersebut dilaksanakan mulai pukul 21.00 hingga 22.45 WIB dengan sasaran para pedagang dan pembeli warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Operasi yustisi dipimpin Pamenwas oleh Kabagops KOMPOL Slamet Suyanto diikuti padal, Kasat Samapta AKP Jumianto Nugroho, Kasihumas AKP Supardi, Kanit III Satintelkam IPTU Tri Handoyo, KBO Binmas IPTU Anang Hari S, Paur Subadalpers IPDA Dahlan Agus M serta personil Pleton Siaga I Polres Ngawi dengan mendasar pada Surat Perintah Kapolres Ngawi Nomor : Sprin/963/IX/PAM.3.3/2021 tanggal 30 September 2021.

Dalam kegiatan tersebut, pleton siaga I Polres Ngawi mengambil sampel tes antigen Covid-19 kepada para pengunjung serta menyampaikan himbauan sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 dan SE Bupati Ngawi Nomor : 065/10.65/404.011/2021 tanggal 19 Oktober 2021 diantaranya :

  1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat dan waktu makan maksimal 60 menit.
  2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung tertutup hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan Prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB, maksimal pengunjung 50% kapasitas tempat, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  4. penerapan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan).

Ditemui usai melaksanakan kegiatan, Kasihumas Polres Ngawi AKP Supardi kepada Pojok Kiri mengatakan, operasi yustisi tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama perpanjangan masa PPKM level 3 Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Untuk route patroli gabungan, mulai Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Jl. J.A Soeprapto, Jl. Dr. Soetomo, Jl. Ronggowarsito, Jl. Trunojoyo, Jl. P.B Sudirman, Jl. Ring road, Jl. A. Yani, Jl. Yos Sudarso, Jl. M.H. Thamrin, Jl. J.A. Soeprapto dan kembali ke Pendopo Wedya Graha,” ujar AKP Supardi.

Lebih lanjut AKP Supardi mengatakan, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya selain melakukan himbauan penerapan 5 M juga mewajibkan para pedagang dan pengunjung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (TK)

Exit mobile version