Surya Nenggala

Tuntut Hak Segera Dibayarkan, Para ABK Diusir dari Tempat Penampungan

Tuntut Hak Segera Dibayarkan, Para ABK Diusir dari Tempat Penampungan

www.suryanenggala.id-Tangerang (24/10/21) – Kasus penelantaran Anak Buah Kapal asal Indonesia sedang marak di media sosial.

Kepala BP2MI sebelumnya melalui konferensi pers menyebutkan ada 14 perusahaan yang harus bertanggung jawab terhadap para ABK Indonesia yang hak-haknya belum terpenuhi dan salah satunya adalah PT. Siana Marina Service berlokasi di Gading Serpong.

Dari hasil investigasi di alamat perusahaan tersebut ditemukan beberapa hal yang janggal, dalam ruko tidak tersedia fasilitas seperti layaknya sebuah kantor. Ada juga sekitar 5 orang ABK yang masih menunggu untuk dibayarkan hak-haknya dan segera dilakukan pemulangan ke kota asal mereka.

Dari keterangan para ABK ini ada sekitar 2.600 US$ (gaji kapal dan jaminan) yang seharusnya mereka terima perkepala setelah turun dari kapal, ini merupakan hak mereka berdasarkan apa yang tertuang dalam kontrak kerja pada tahun 2019.

Namun hingga saat ini (24/10/21) sejak para ABK turun dari kapal pada tanggal 27 September 2021 mereka belum juga mendapatkan hak mereka.

Kondisi Dalam Ruangan PT. Siana Marina Service
Upaya Mediasi oleh Kanit Intel Polsek Kelapa Dua

Pihak perusahaan hanya bedalih bahwa uang akan dikirim setelah mereka pulang ke kota masing-masing. Pihak perusahaan juga berdalih bahwa untuk gaji kapal para ABK telah minus dipotong jatah makanan yang mereka ambil di kapal, namun para ABK menyampaikan kepada para awak media bahwa jatah makanan yang mereka dapatkan itu tidak layak untuk dikonsumsi karena sudah kadaluarsa.

“Kami di kasih jatah makan yang tidak layak, ada yang sudah kadaluarsa dan juga harus berbagi dengan ABK Indonesia lainnya. Untuk bisa dapat makanan layak terkadang kami harus mencuri makanan ABK asal Cina”, Ujar salah satu ABK.

Upaya mediasi antara kedua belah pihak nampaknya belum menemui titik terang, pasalnya pihak perusahaan tidak mau membayarkan hak para ABK secara penuh dengan alasan menunggu perincian dari kapal dan belum dikirimnya uang dari negara Cina. Perdebatan menjadi semakin panas hingga para ABK yang menuntut haknya diusir dari tempat penampungan PT. Siana Marina Service dan ditampung di rumah salah satu warga.

Salah Satu ABK Memberikan Keterangan kepada Media

Polsek Kelapa Dua melalui Kanit Intel yang coba memediasipun menemui jalan buntu, dirinya hanya ingin menjembatani kedua belah pihak mendapatkan hasil yang terbaik.

“Itu nanti akan ke Polsek, si Anak Buah Kapal akan membawa semua klausul perjanjiannya maka dia akan menuntut haknya kepada pemberi kerja. Pemberi kerja akan menunjukkan hal-hal apa yang sudah dibayarkan kepada pekerja, ketika ada pidananya maka akan ada yang diperiksa dilanjutkan kepenyidikan” ujar Parmin Nainggolan.

Perkara ini akan dilanjutkan di Polsek Kelapa Dua Tangerang, pada hari Senin (25/10/21) dengan melihat data-data yang bisa dipertanggung jawabkan antara kedua belah pihak.

(bly)

Exit mobile version