Dirlantas Polda Metro: 13 Titik Kawasan Gage, Berlaku Mulai Senin 25 Oktober 2021
www.suryanenggala.id, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub DKI Jakarta memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta pada level 2, dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan yang akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut penambahan titik ganjil genap dilakukan usai pihaknya menggelar rapat bersama pada Jumat (22/10/2021).
Sebelumnya, hanya tiga kawasan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
“Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
- Baca Juga : Polda Metro Gerebek Lima Lokasi Pinjol, Ini Buktinya
- Baca Juga : Kasus Dugaan Pencabulan di Kembangan Jakbar Terjadi Lagi
Lanjut Sambodo, aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
“Kemudian untuk hari Sabtu-Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku,” tuturnya.
Ini lokasi 13 kawasan ganjil genap yang akan berlaku mulai Senin:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani. (TK).