Surya Nenggala

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Penjual Satwa Langka

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Penjual Satwa Langkah

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Penjual Satwa Langka

www.suryanenggala.id-Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi  Sumberdaya Alam  Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).  Pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda,  yakni  Tulungagung dan Jember, yang  melibatkan dua tersangka.

Untuk yang di lokasi Tulungagung, terjadi di Dusun Sodo, RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel. Sedangkan pengungkapan yang di wilayah Jember. Terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dan di Dusun Krajan RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

Dari pengungkapan ini, Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. Berhasil mengamankan dua orang tersangka, VRW berusia 29 tahun dan SFS berusia 25 tahun.

Kronologinya, pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Petugas unit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Mengamankan yang diduga pelaku inisial VRW.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Oki Ahadian Purnomo  dan dari KSDAHE, Rabu (13/10/2021) mengatakan, penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan.

Berdasarkan keterangan dari tersangka  verinisial VRW (29), pada tanggal 6 Oktober 2021, sekira ukul 02.15 WIB. Petugas unit I subdit IV Tipidter,  mengamankan terduga pelaku SFS (25) di rumahnya Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Baca juga:

Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan Kemasan Bekas Pembungkus Pengiriman Satwa.

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
(Humas Polda Jatim)

Exit mobile version