Sepesialis Jambret Terhadap Anak Asal Tanah Merah Surabaya Digulung Polisi

oleh -232 Dilihat
Sepesialis Jambret Terhadap Anak Asal Tanah Merah Surabaya Digulung Polisi
Sepesialis Jambret Terhadap Anak Asal Tanah Merah Surabaya Digulung Polisi

Sepesialis Jambret Terhadap Anak Asal Tanah Merah Surabaya Digulung Polisi

www.suryanenggala.id-Surabaya. Berkat Laporan dari dua korban R dan D didampingi orang tuanya melaporkan ke Polisi dengan Nomor Laporan LB/B/107/X/2021/JATIM /RESTABES SBY/WNKRM/TANGAL 12 SEPTEMBER 2021 Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku perampasan Handphone (HP) di Surabaya yang sangat meresahkan masyarakat.

Kejadian tersebut terjadi Pada, Minggu 12 September 2021 Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, dua pelaku ini meminta paksa 2 Unit HP merk Oppo A 15 dan Redmi Note 09 di Jalan Gunungsari, Surabaya.

Pria tersebut adalah HR(30) asal Tanah Merah Surabaya yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang rombeng. Sedangkan Korbannya masih anak-anak.

Penjambretan dilakukan saat anak-anak bersepeda, korban bersama ketiga temannya melintas di Jalan Gunungsari tepatnya di lampu merah Jalan Gajah Mada, korban dan ketiga temannya dihentikan oleh tersangka HR dan kemudian merampas HP korban.

“pada saat itu pelaku dua orang, satu ditangkap, dan temannya inisial AM dinyatakan sebagai DPO,” ujar Kanit Reskrim Iptu Sukram, Jumat (8/10/2021).

Baca juga:

Saat itu, korban yang masih anak-anak itu dituduh oleh tersangka telah memukuli adiknya.

“Pelaku ini meminta paksa HP korban dan korban beserta ketiga temannya diajak oleh tersangka ke tempat sepi,” tambahnya Sukram

Bersamaan, ada dua teman korban yang berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Wonokromo.

Anggota yang cepat respon dari tim Reskrim Polsek Wonokromo bersama korban lalu mencari pelakunya sesuai ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban.

Alhasil Petugas akhirnya berhasil meringkus satu tersangka yang bernama HR dan untuk tersangka AM berhasil melarikan diri.

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan akhirnya terbukti. Dia yang meminta paksa HP korban namun saat itu sudah dimatikan dengan harapan tidak diketahui oleh polisi,” imbuh Iptu Sukram

Adapun Barang Bukti yang diamankan petugas berupa dua buah HP yakni Oppo A15 dan Redmi note 9 kemudian dibawa ke Polsek Wonokromo beserta tersangka guna diproses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Pelakunya dijerat dengan Pasal Percobaan Penipuan atau pengancaman, Pasal 53 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Subs. Pasal 368 ayat 1. Tutupnya Iptu Sukram mantan Kanit Reskrim Polsek Simokerto. (SUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *