Pekerjaan Molor, Pelaksana Proyek Berdalih Kesulitan Uang

oleh -132 Dilihat
Pekerjaan Molor, Pelaksana Proyek Berdalih Kesulitan Uang
Fisik bangunan yang masih dikerjakan(foto:ek/SuryaNenggala)

Pekerjaan Molor, Pelaksana Proyek Berdalih Kesulitan Uang

www.suryanenggala.id-Madiun. Proses pembangunan proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan Desa Bader Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun molor. Pasalnya, hingga berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan belum kunjung usai. Yang lebih miris lagi, Kontraktor pelaksana mengeluarkan statement penyebab molornya pekerjaan karena kesulitan modal dan sulitnya cari pinjaman.

Diketahui sebelumnya, Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan Desa Bader ini dibawah Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun. Proyek yang menelan anggaran sebesar 659 juta ini sudah harus selesai dikerjakan 90 hari setelah penandatanganan kontrak tertanggal 2 Juli 2021 lalu. Namun hingga kini progres fisik diperkirakan masih mencapai 90 %.

Kohar, Pelaksana dari CV . RIDHA ABADI yang mengerjakan proyek ini ketika dikonfirmasi pada senin, 4/10/21 menjelaskan bahwa penyebab molornya pekerjaan karena waktu pengeboran tanahnya keras. Namun, ketika ditanya terkait pekerjaan kontruksi lainnya yang belum selesai, ia mengungkap bahwa penyebabnya kesulitan modal.

Baca juga:
Kohar ( baju abu – abu ), pihak CV. Ridha Abadi saat menyampaikan statement nya
Sudjad Miko, Ketua LPKSM Pasopati sast cross ceck lokasi pekerjaan

“Keuangan dari CV nya kesulitan, pinjaman juga sulit. Yang jelas kurang modal, saya cari pinjaman ke Bank itu biasanya cepat. Tapi karena pandemi ini prosesnya jadi agak lama. Selama pandemi ini, ndak segampang itu cari pinjaman,” ujar Kohar.

Disisi lain, Sudjat Miko, Ketua LPKSM pasopati yang saat itu crossceck di lokasi pekerjaan sangat menyayangkan apa yang menjadi statement pihak pemborong.” Apapun alasannya, ketika sudah memenangkan proyek dan sudah melaksanakannya ya harus patuh dan tunduk pada aturan kontrak. Kecuali dalam keadaan kahar. Kurang logis juga jika statement kesulitan modal dijadikan keadaan kahar,” ungkap Sudjat Miko.

Sudjat Miko juga berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali di lingkup Kabupaten Madiun. Dan yang lebih utama ketika kontraktor luar daerah mengikuti tender di Kabupaten Madiun, lebih baik dikaji ulang dan benar – benar di evaluasi sesuai dengan persyaratan lelang.

“Jangan sampai hal ini terulang kembali. Sangat memalukan alasan dari pihak pelaksana yang mengatakan keuangan kurang lancar, kesulitan modal sehingga menyebabkan pekerjaan molor,” pungkasnya. (ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *