Site icon Surya Nenggala

Mantan Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Mantan Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Mantan Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Mantan Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi APBDes

www.suryanenggala.id-Mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Irfan Nurido (53) tengah menjalani proses hukum. Ia jadi tersangka kasus korupsi APBDes 2017.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bentoro mengatakan, kasus ini berawal dari tersangka yang melakukan penarikan atau pencairan APBDes TA 2017 di bank, bersama bendahara desa. Sejak Januari-Desember 2017 senilai Rp 1.978.821.121.

Kemudian tersangka mengambil alih uang setiap kali pencairan. Tanpa melibatkan peran bendahara maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa).

“Masing-masing kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBdes TA 2017. Sehingga atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian, keuangan desa atau negara senilai Rp 174.638.235,” tutur Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/10/2021).

Baca juga:

Kusumo menjelaskan, pada 2017 Desa Ngaban telah menerima pendapatan yang bersumber dari ADD, bagi hasil pajak retribusi, APBN atau DD senilai Rp 1.978.821.121. Lalu digunakan oleh Pemdes Ngaban untuk belanja
beberapa bidang kegiatan.

Di antaranya bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Dari 4 bidang kegiatan tersebut, ada dua yang tidak dilengkapi dengan SPJ. Yaitu bidang pembangunan desa terkait 12 item pembangunan fisik di Desa Ngaban, serta untuk bidang pemberdayaan masyarakat.

Bidang pemberdayaan masyarakat meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ, maupun pembayaran honor pengelola sampah di Desa Ngaban. Antara SPJ dengan realisasi tidak sesuai. Demikian juga untuk kegiatan studi
banding

“Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan APBDes TA 2017 adalah senilai Rp 174.638.235,” ungkap Kusumo.

Ia menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi. Tersangka akan dijerat Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kusumo.

Exit mobile version