KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

oleh
KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka
Wakil Ketua DPR Azis syamsuddin

KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

www.suryanenggala.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka. Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada besok Jumat (24/9/21).

Azis diduga menjadi tersangka pemberi suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju berhubungan dengan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka ini, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya tak bicara gamblang. Dia mengatakan KPK sedang menyidik dugaan korupsi pemberian suap mengenai penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tipikor yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali Fikri, lewat pesan teks, Kamis, 23 September 2021.

Baca juga:

Ali mengatakan KPK akan menyampaikan secara lengkap kronologi, konstruksi perkara dan siapa tersangka di kasus itu pada saatnya. “Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan,” ujar Ali.

Dia mengatakan tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. Penyidik, kata dia, juga sudah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Nama Azis Syamsuddin dan Stepanus Robin sendiri pertama kali muncul ke publik saat KPK mengungkap adanya kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *