KHNA Cabang Madiun Raya Dampingi Klien Laporkan Pinjol

oleh
KHNA Cabang Madiun Raya Dampingi Klien Laporkan Pinjol
pak agus sedang mendampingi klien di polres madiun (Foto: Tim/SuryaNenggala)

KHNA Cabang Madiun Raya Dampingi Klien Laporkan Pinjol

www.suryanenggala.id-MADIUN- Kantor Hukum Nenggala Alugoro Cabang Madiun Raya mendampingi seorang ibu 30 tahun warga Mojorejo, kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun yang melaporkan Pinjaman online ke Polres Madiun, Senin, (6/8/2021).

Umi , menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya memang nasabah pinjaman online lebih dari satu tahun.
Selama ini saya selalu bayar sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo mas, dan semua pinjaman saya lancar, katanya. Karena tidak pernah menunggak dan bermasalah, saya selalu mendapat penambahan limit, namun saya hanya mengambil sesuai dengan kebutuhan saya saja, tegasnya.

Permasalahan muncul ketika saya di tagih dan di ancam di sebar data dan dipermalukan di kontak saya maupun di media, karena ketakutan saya melakukan pembayaran melalui transfer, keluhnya. Saya berpikir sudah selesai ternyata ada lagi yang menagih saya dan mengancam, padahal saya tidak memiliki pinjaman diaplikasi yang dimaksud.

Baca juga:

Kembali dicekam ketakutan saya melakukan pembayaran, dan ternyata sudah tiga aplikasi illegal dan dalam jumlah yang saya rasa besar, takut terulang kembali saya langsung menghubungi Kantor Hukum Nenggala Alugoro yang selama ini terkenal membantu masyarakat yang terjerat pinjaman online, imbuhnya.

Agus supriyanto, ketua cabang kantor hukum Nenggala Alugoro Madiun Raya yang juga sebagai aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Pasopati Madiun menjelaskan, bahwa kebocoran rahasia identitas masyarakat yang dimaksud selama ini, diduga seperti yang dialami seorang ibu dari Madiun yang melakukan pengaduan dan pendampingan di KHNA. Kenapa kolektor aplikasi illegal bisa memiliki data pinjaman sama dengan yang konsumen lakukan pinjaman di aplikasi legal.

Oleh sebab itu kami melakukan pelaporan polisi di Polres Madiun, katanya. Pinjaman online jelas jelas melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen selama ini, karena hak hak konsumen sudah dirampas, dan jangan salahkan konsumen jika banyak yang mengalami gagal bayar, tegasnya.

Biar ini juga menjadi tugas bagi Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat, menjadi kekuatan mental bagi para peminjam online dan terlebih informasi publik akan bahayanya pinjaman online dan semoga menjadi efek jera bagi pelaku pinjaman online, pungkasnya.

(Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *