Saksi Ahli Bidang Konstruksi Nilai Aset Konstruksi Grand Eschol Residence Hanya Senilai Rp 70 Milyar

oleh

Saksi Ahli Bidang Konstruksi Nilai Aset Konstruksi Grand Eschol Residence Hanya Senilai Rp 70 Milyar

www.suryanenggala.id, Tangerang – Pengadilan Negeri Kota Tangerang menghadirkan Saksi Ahli bidang konstruksi Jimmy Siswanto Juana dalam keterangannya sebagai ahli beliau mengungkapkan bagaimana dirinya diminta oleh pihak kepolisian untuk melihat dan menilai bangunan konstruksi Kondotel Grand Eschol Residence yang telah berdiri di wilayah Kecamatan Kelapa Dua Tangerang.

Saksi Ahli bidang konstruksi Jimmy Siswanto Juana. (Foto/TK Surya Nenggala)

Dari hasil penilaiannya berdasarkan data-data spesifikasi yang diberikan oleh pihak kepolisian, dirinya menyebut baru 30% kontruksi yang telah dibangun oleh PT. Mahakarya Agung Putera dengan perkiraan nilai setara Rp 70 Milyar. Nilai tersebut diambil dari perhitungan yang biasa digunakan oleh pemerintah daerah setempat dengan rumusan luas bangunan dikalikan koefisiensi dan nilai pagu anggaran daerah.

Saya memeriksa dan menafsirkan itu berdasarkan dua hal, yaitu dari yang terlihat dan berdasarkan peraturan, apabila terdakwa mengatakan apa yang saya sampaikan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdakwa sampaikan…saya kan tidak bisa melihat kedalam tanah” ungkap Saksi Ahli kepada awak media. Selasa (7/9/2021).

Suasana persidangan kasus penipuan jual beli kondotel Grand Eschol Residence.

Namun apa yang Saksi Ahli bidang Konstruksi ungkapkan dalam persidangan sejalan dengan kesaksian dari Saksi Ahli lainnya yaitu Kurator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Paulus Lubis). Dari keterangannya didapat bahwa nilai aset PT. MAP untuk sertifikat tanah dan bangunan mendapat nilai Rp 67 Milyar berdasarkan nilai pasar tertingginya.

Menurutnya dalam pelelangan yang pertama belum ada yang melakukan penawaran terhadap aset PT. MAP, hingga pada pelelangan yang ketiga dengan penilaian aset terendah yaitu sekitar Rp 32 Milyar baru aset tanah dan bangunan tersebut terjual.

Selain sertifikat tanah dan bangunan PT. MAP juga masih memiliki sekitar Rp 850 Juta dalam bentuk deposito terdiri dari beberapa nomor rekening di Maybank yang merupakan uang pembayaran para konsumen untuk pembelian Kondotel Grand Eschol Residence. Dari keseluruhan aset PT. MAP yang dimiliki dibagikan secara merata senilai kurang lebih 13% kepada para konsumen maupun supplier yang terdaftar dalam PKPU.

Sementara bagi para konsumen yang belum dana tersebut dapat, mengambil dananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menunjukan bukti-bukti pendaftaran.

Sementara itu Pengacara para korban yang terus memantau persidangan setiap persidangan kasus penipuan jual-beli Kondotel Grand Eschol Residence menyampaikan tanggapannya terkait jalannya persidangan hari ini.

Pengacara para korban kasus Penipuan Jual Beli Kondotel Grand Eschol Residence (Sulaiman).

“Dari persidangan hari ini kita mengetahui bahwa Saksi Ahli (Jimmy) telah mengatakan nilai bangunan tersebut hanya mencapai Rp 70 Milyar. Saksi Kurator juga sudah tepat, banyak kreditur yang sudah mendapatkan haknya (hasil lelang) dan ada juga yang masih pending.” Ungkap Sulaiman.

Persidangan kembali dilanjutkan esok hari (08/09/21), dengan mendengarkan Saksi Ahli Pidana dan satu Saksi meringankan yang diajukan Pengacara terdakwa.(Billy/TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *