10 Pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan Mencatut Nama Artis Baim Wong di Ringkus Polda Metro Jaya
www.suryanenggala.id, Jakarta – Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus 10 pelaku sindikat penipuan dengan dan penggelapan via pesan singkat atau SMS yang mencatut nama artis Baim Wong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 10 tersangka ini ditangkap atas dua kasus berbeda dengan modus serupa.
“Dua kasus yang diamankan dengan modus yang sama. Pelakunya berada di Sulawesi Selatan. Pertama ini dari dua tersangka berinisial BU alias A yang berperan membuat rekening, komunikasi dengan korban hingga menarik uang dari rekening dan yang berinisal H alias W dengan peran mengirim SMS blast,” kata Yusri kepada awak media, Selasa (7/9/2021).
Keduanya diketahui mengirim SMS blast berupa hadiah sebesar Rp50 juta secara acak kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Baim Wong melalui gateway baimwong_idanda.
“Nantinya, korban yang menerima SMS blast tersebut dan ingin mencairkan hadiah Rp50 juta diharuskan mengikuti beberapa tahapan salah satunya meminta transfer uang yang digunakan untuk pembayaran administrasi, pajak asuransi pemenang, hingga peliputan di salah satu stasiun televisi swasta,” ujar Yusri.
Lanjut Yusri mengatakan, untuk kasus kedua dengan metode serupa, polisi kembali mengamankan 8 tersangka yang mempunyai peran masing – masing ada pemimpin kelompok, penarik uang, membalas chat korban dan mengirim SMS blast , mengaku sebagai kru tv swasta , meregistrasi SIM card , mengirim SMS blast).
- Baca Juga : Kafe Holywings di Segel, Polda Metro Jaya Tidak Tebang Pilih Bagi yang Melanggar PPKM LV 3.
“Mereka belajar secara otodidak, dan mengirim SMS blast dengan kalimat ‘Bapak Ibu, kami dari Keluarga Baim Paula mengucapkan selamat karena anda berhasil mendapatkan hadiah Rp50 juta’ itu yang dia lempar,” terang Yusri.
Yusri menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan dengan metode SMS blast tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(TK)
Response (1)