KPK Panggil 10 PNS Ditjen Pajak Terkait Dugaan Kasus Suap

oleh
KPK Panggil 10 PNS Ditjen Pajak Terkait Dugaan Kasus Suap

KPK Panggil 10 PNS Ditjen Pajak Terkait Dugaan Kasus Suap

www.suryanenggala.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait dugaan kasus suap saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

“Saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, sebagai saksi tersangka DR. ” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/9/2021).

Saksi PNSĀ Ditjen PajakĀ itu di antaranya Yudi Sutiana Gardayudia, Paryan, Indra Ahmad Wijaya, Arif Wibowo, dan Andri Puspo Heriyanto. Selanjutnya, Budiyanta, Putu Eka Dibia Putra, Prasetya Adi Siswanto, Ilham Zahroni, dan Musliman.

Selain itu, KPK juga memeriksa enam orang dari pihak swasta bernama Wahyu Santoso, Agus Susetyo, A Sunardi R, Ester Sutrisna, Naufal Binnur dan bagian keuangan Clipan Finance.

Baca juga:

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani.

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak Bank Panin, kemudian Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(F)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *