Surya Nenggala

Kejari Geledah Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan

(sumber foto: cnnindonesia)

Kejari Geledah Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan

www.suryanenggala.id-PASURUAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan yang beralamatkan di jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo No.5 Panggungrejo, Kota Pasuruan. Rabu, (1/9/2021).

Penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 Wib terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI untuk ribuan lembaga pendidikan.

Penggeledahan di pimpin secara langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra. Dari penggeledahan tersebut petugas mengamankan ratusan lembar dokumen yang disinyalir kuat sebagai dokumen yang berisikan daftar nama lembaga yang menerima bantuan (BOP).

“Pada hari ini kita melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan khusus di PD Pontren karena bidang ini yang membidangi mulai dari rekomendasi bantuan-bantuan dan koordinasinya melalui PD Pontren ini. Kita terpaksa melakukan penggeledahan karena pejabat yang memimpin bidang ini, S, sudah meninggal,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, di lokasi, Rabu (1/9/2021).

Baca juga:
Kejari Geledah Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan

Denny menegaskan penyitaan dilakukan untuk mengantisipasi agar bukti-bukti tidak rusak. Kegiatan itu mencegah barang bukti dugaan korupsi di hancurkan atau di hilangkan.

“Kita terpaksa melakukan penggeledahan karena pejabat bernama S yang memimpin Kasi PD Pontren sudah meninggal. Untuk penyegelan tidak kami lakukan, agar pelayanan bisa berjalan,” tegasnya

Tim penyidik sendiri saat ini mengaku telah mengantongi dua alat bukti atas kasus tersebut. Terkait belum melakukan penetapan tersangka, menurut Denny karena tim penyidik masih menghitung jumlah pasti kerugian negara.

“Saat ini kita tinggal memastikan unsur kerugian negara. Kami tentunya juga akan menggandeng ahli auditor,” jelasnya

Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan As’adul Anam menyatakan pihaknya kooperatif dalam penegakan hukum kasus tersebut. “Saya tidak tahu sama sekali soal kasus ini, kan semuanya dari pusat,” kata Anam.

Exit mobile version