BPN Gresik Realisasikan Ganti Rugi 10 Bidang Tanah Demi Normalisasi Kali Lamong

oleh
BPN Gresik Realisasikan Ganti Rugi 10 Bidang Tanah Demi Normalisasi Kali Lamong
Kepala BPN Gresik Asep

BPN Gresik Realisasikan Ganti Rugi 10 Bidang Tanah Demi Normalisasi Kali Lamong

www.suryanenggala.id-GRESIK. Kepala Pertanahan Kabupaten Gresik. Dr. Asep Heri, S.H., M.H mendatangi kantor Balai Desa Tambak Beras Kecamatan Cerme, dalam rangka pemberian ganti rugi terhadap objek pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan sistem pengendalian banjir di Kali Lamong wilayah Kabupaten Gresik.

Pelaksanaan pemberian ganti rugi terhadap pengendalian banjir kali lamong ini dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama perwakilan Polres Gresik, Kapolsek Cerme Nur Amin, S.H dan Dandim 0817 Gresik LETKOL Inf Taufik Ismail.S.Sos., M.I.Pol. serta perwakilan Kejari Gresik.

Pemberian ganti rugi secara simbolis oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang dikenal sebutan Gus Yani di dampingi Kepala Pertanahan Dr. Asep Heri, S.H., M.H kepada warga Desa Tambak Beras dan Desa Jono Kecamatan Cerme, Selasa (31/8/2021).

Dengan jumlah 10 bidang yang di bayar hari ini terdiri dari Desa Tambak Beras dan Desa Jono, tanah seluas 1,23 hektar senilai total 5,99 Miliar. Jumlah bidang 54, melintasi 5 Desa dan 2 Kecamatan yakni terdiri dari Kecamatan Cerme, Desa Jono 21 Bidang, Desa Tambak Beras 15 Bidang, Desa Sukoanyar 2 Bidang dan Desa Morowudi 4 Bidang.

Baca juga:
BPN Gresik Realisasikan Ganti Rugi 10 Bidang Tanah Demi Normalisasi Kali Lamong
BPN Gresik Realisasikan Ganti Rugi 10 Bidang Tanah Demi Normalisasi Kali Lamong

Selanjutnya, di wilayah Putatlor Kecamatan Menganti 12 Bidang. Pengandaan tanah untuk pembangunan pengembangan sistem pengendalian banjir kali lamong saat ini dilaksanakan dengan sekala kecil, luas tidak lebih dari 5 hektar dan penetapan lokasi di ajukan ke Bupati.

“Kepala Pertanahan Dr. Asep Heri, S.H., M.H mengucapkan terimakasih kepada pemilik tanah yang telah sukarela membuat pelepasan pengadaan tanah dan pelepasan tanah yang jadi miliknya untuk kepentingan normalisasi kali lamong,” tandasnya

Masih kata Kepala Pertanahan menyampaikan, “Saya sangat bangga sekali dan belum pernah pengadaan tanah dan pembayaran uang penggantian kerugian langsung di saksikan oleh Bupati Gresik, ini sebagai wujud perhatian yang luar biasa kepada kita semuanya,” pungkas Asep.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah bekerja atas dasar penetapan lokasi yang di keluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Gresik adalah 5 hektar, pengadaan tanah bersekala kecil untuk penambahan dana PAPBD di keluarkan penetapan lokasi yang baru begitu seterusnya.

“Dalam hal ini Bupati Gresik mempunyai perhatian yang luar biasa penangganan banjir kali lamong ini, membuktikan bahwa Bupati Gresik bisa hadir dan mensuport kami sebagai ketua panitia semua forum pimpinan daerah.” tutup Asep. (As)

(Sumber:BPN Gresik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *