Akhirnya YouTuber Muhammad Kece Ditangkap, Dugaan Penistaan Agama Islam

oleh

Akhirnya YouTuber Muhammad Kece Ditangkap, Dugaan Penistaan Agama Islam

www.suryanenggala.id, Jakarta – Akhirnya YouTuber Muhammad KC alias Muhammad Kece yang belum lama ini viral karena konten nya dengan dugaan menistakan agama Islam telah ditangkap Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri disekitar wilayah Bali. Rabu (25/8/2021)

Usai ditangkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan sosok penceramah kontroversial tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Hari ini akan dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan,” tandasnya saat dikonfirmasi awak media.

Seperti diketahui Muhammad Kace merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.

Salah satu yang menjadi sorotan materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.

Yaqut menjelaskan semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan, lantaran ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing. Bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Menurut catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down. 

Polisi juga meminta agar  masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video.

(MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *