Masih Menunggu Keputusan, Wartawan Asrul Terus Optimis
www.suryanenggala.id– Surabaya. Mungkin masih sedikit yang mengetahui kasus wartawan Asrul yang didakwa dengan UU ITE.
Asrul didakwa atas pelaporan Farid Kasim Judas anak Walikota Palopo, Sulawesi Selatan. Hal ini terkait dengan berita yang di tulis oleh wartawan Asrul pada 10,24,dan 25 Mei 2019, berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH Dan Keripik Zaro Rp. 11M”, tertanggal 10 Mei 2019.”Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas”, tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp. 5M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas? “, tertanggal 25 Mei 2019.
Pemanggilan oleh penyidik dilakukan terhadap wartawan Asrul sekitaran bulan Juli 2019. Pada kesempatan itu, Asrul memberi klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers. Pada 4 November 2019 Kuasa Hukum Farid Kasim mengirimkan permintaan hak jawab dan permintaan maaf oleh media Berita News terkait berita yang dipermasalahkan. Hak jawab yang dimohonkan akhirnya dimuat di portal Berita News pada 6 November 2019. Merasa belum puas pada 17 Desember 2019, Farid kembali membuat aduan yang terdaftar dengan nomor: LPB/465/XII/2019/SPKT. Polisi menerapkan Pasal 28 UU ITE. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penjemputan paksa pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA dari rumahnya. Selanjutnya Asrul dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA, tapi rupanya proses itu dilakukan tanpa didampingi oleh penasihat hukum.
Baca juga :


Usai pemeriksaan Asrul langsung ditahan tanpa surat pemberitahuan kepada keluarga atau media tempatnya bertugas. Kemudian, pada 31 Januari 2020 baru ada surat pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.
Dari sepuluh tahun berprofesi menjadi wartawan baru kali ini Asrul tersangkut masalah hukum.
” Tentu kejadian yang saya alami ini kali pertama tersangkut hukum selama sepuluh tahun melakoni proses jurnalis”, ucap Asrul kepada wartawan SuryaNenggala melalui telepon selulernya, Senin (23/08/2021).
Dalam keteranganya Asrul saat ini menjalani tahanan kota dan wajib lapor sejak 5 Maret 2020.
Selama menunggu hasil sidang yang bergulir sampai sekarang banyak kejadian yang membuatnya merenung, dari proses perceraian hingga menjalani proses persidangan yang harus ia tempuh dengan naik kendaraan umum dan tidak sedikit ongkos yang harus dikeluarkan. Meski begitu Asrul malah lebih semangat untuk menjalaninya.
” InsyaAllah justru saya lebih semangat untuk membuat berita berita kasus korupsi. Hanya perasaan saya saat ditahan, hati saya bertanya-tanya mengapa saya ditahan karena masalah karya jurnalistik. Dimana kemerdekaan pers ?! “, ucapnya.
Asrul berharap agar Dewan Pers bisa lebih konsisten dan tegas dalam mengambil sikap, dimana jurnalis punya payung hukum sendiri, pungkasnya.
(As)