Layanan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Senin 23 Agustus 2021
www.suryanenggala.id, Jakarta – Satpas SIM keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM keliling:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat: Mall Citraland
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Polda Metro Jaya memberikan diskresi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 3 Juli – 16 Agustus 2021, karena adanya kebijakan PPKM lanjutan hingga 23 Agustus 2021.
SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus dapat diperpanjang, pada 18 Agustus sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Namun, jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang diberikan, yakni pada 18-23 Agustus 2021, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru.
Untuk membuat SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya untuk pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pembuat SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas.(tk)