Dugaan Manipulasi Data, Panitia Pembangunan Masjid Taman Villa1 Meruya Lapor ke Polda Metro Jaya

oleh

Dugaan Manipulasi Data, Panitia Pembangunan Masjid Taman Villa1 Meruya Lapor ke Polda Metro Jaya

www.suryanenggala.id, JAKARTA – Ketua panitia pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar didamping pengacara melaporkan ada dugaan manipulasi data penggugat pembangunan masjid Taman Vila Meruya ( TVM) ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4.058/VIII/2021/SPKT PMJ, tanggal 20 Agustus 2021.

Mereka didampingi Pengacara M. Fayyad SH dari Fayyad & Partner. Pengacara ini sedang membela kliennya Panitia Masjid At Tabayyun TVM (Tergugat 2 Intervensi) yang bersama Gubernur DKI (Terhugat 1) digugat 10 RT di perumahan TVM, karena gubernur DKI telah memberi izin pemanfaatan areal tanah di Blok C1 untuk Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.

(Foto/Surya Nenggala)

Dalam sidang ke-5 gugatan atas area tanah pembangunan masjid At Tabayyun di Taman  Vila Meruya (TVM), di PTUN, Jkt, Senin (16/8/21), ditemukan fakta mengejutkan. Ada dua orang warga TVM dicatut namanya oleh Penggugat. Nama mereka diajukan Penggugat ke PTUN Jkt sebagai Pemberi Kuasa, padahal mereka tidak pernah memberi kuasa kepada Para Penggugat untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

“Atas pemalsuan surat tersebut, kami melaporkan Hartono dan kawan-kawan ke SPKT Polda Metro Jaya. Pemalsuan Pasal 263 KUHP dengan Ancaman 6 tahun penjara,” ujar Fayyad di Polda Metro Jaya, Jumat (20/8/2021).

Saat sidang memeriksa Saksi Fakta yang diajukan Tergugat Intervensi, pengacara masjid At Tabbayun dari Fayyad and Partners, Rahmatullah, sempat menyoal klaim pemberian kuasa itu kepada penggugat.

Ini dibuktikan dengan tercantumnya nama Andi Muchainin Ma’arif dan Budiharto Sardjono di daftar foto copy KTP warga, yang memberi kuasa pada penggugat, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim yang mengetahui itu berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Budiharto, warga yang dimaksud mengaku hanya menandatangani voting pemilihan lokasi pembangunan masjid. Ia menyetujui pembangunan masjid di sebelah St John, tetapi persetujuan dimaksud bukan untuk dipergunakan sebagai surat  gugatan di pengadilan.

Budiharto sudah menanyakan itu kepada Hendro, Ketua RTnya yang mempelopori gugatan pembangunan masjid. Hendro menawarkan untuk membuat surat pencabutan dukungan. Budi meyakini tidak pernah membuat surat gugatan di atas materai. Apalagi meminjamkan ktp asli atau sekedar fotocopy kepada Hendro. Lalu, meminta surat dukungan yang katanya pernah  ia tanda tangani, pada Hendro jika memang ada untuk  acuan membuat surat pencabutan.

Sampai laporan polisi dibuat hari Jumat (20/8) Hendro belum mengiriminya surat gugatan dimaksud. Hendro hanya mengirimkan selembar kertas berisi list nama sejumlah nama penggugat yang sudah diketik rapi dengan tanda tangan masing-masing.

(Foto/dok TK Surya Nenggala)

“Saya meyakini itu hanya tanda tangan saya menyetujui lokasi masjid di areal dekat sekolah St John. Bukan untuk menggugat. Saya tahu format surat kuasa apalagi untuk dipakai menggugat. Surat kan harus jelas dan ditandatangani di atas materai. Ini tidak begitu,” ungkap Budiharto.

Untuk diketahui bulan November 2019 warga Muslim di Taman Villa Meruya merencanakan membangun masjid di komplek itu dengan biaya swadaya. Sudah 30 tahun usia TVM namun komplek perumahan 527 KK ( sekitar 2000 warga) tidak memiliki masjid. Hari itu panitia menyampaikan rencana itu dengan warga yang diwakili 10 Ketua RT.

Muncul dua opsi untuk pemilihan lahan. Opsi yg dipilih panitia di atas lahan fasum/fasos 1078 m2 milik Pemprov DKI. Sedangkan warga menawarkan opsi di lahan dekat St John seluas 312 m2 yang disediakan pengembang sebagai sarana ibadah.

Ketua RW yang memimpin rapat menawarkan solusi. Masing-masing pihak dipersilahkan untuk mengurus perizinan dari pilihan opsi masing. Siapa yang lebih dulu mengantongi izin, maka pihak lain ikhlas menerima dengan lapang dada. Setelah mengurus lebih dari dua tahun Panitia Masjid akhirnya mengantongi izin dari Gubernur DKI Jakarta, serta izin dari berbagai instansi lainnya. Juga dari Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) DKI maupun Jakarta Barat.

Namun, diprotes oleh 10 Ketua RT yang mengklaim dirinya mewakili semua warga.  Protes itu berlanjut dengan gugatan ke PTUN. Pada sidang ke 5 itulah terungkap Penggugat menyalahgunakan persetujuan warga untuk opsi lokasi menjadi gugatan kepada Gubernur DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun.

Hal serupa yang dialami Budiharto juga terjadi pada warga VTM lain, Andi Muchainin Ma’arif. Menurut Andi, ia memang sempat didatangi ketua RT dan diserahi blangko kosong berisi voting lokasi pembangunan masjid, yaitu di dekat ST Jhon atau di lokasi yang dipersoalkan sekarang, Blok C1, TVM.

“Intinya, di manapun saya setuju masjid dibangun. Kalau pun di lokasi yang saat ini digugat, ya saya lebih senang karena lebih dekat rumah. Nah, kalau ditanya, apakah saya mendukung gugatan ke Pemprov DKI, jawabnya saya tidak pernah membuat surat kuasa itu,” kata Andi.

Sidang ke-5 gugatan warga terhadap SK Gubernur Anies sendiri menghadirkan dua saksi fakta dari pihak tergugat. Saksi fakta pertama KH. Sulaiman Rahimin dari Komisi Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pemprov DKI Jakarta.  Saksi fakta kedua warga TVM, Refly Djamaris.

Menurut Sulaiman, FKUB DKI sudah memberikan rekomendasi pembangunan masjid dilokasi Blok C1 pada 17 Juni 2021, setelah melalui proses verifikasi yang panjang. Dari mulai pengajuan permohonan, penelitian lapangan, hingga rapat pleno dengan wakil 6 majelis agama lain. Sulaiman menyatakan persyaratan pembangunan masjid At Tabayyun sudah terpenuhi sesuai  Peraturan Gubernur No. 83 tahun 2012.

“FKUB itu lembaga resmi Negara. Rekomendasi itu keluar setelah kita lakukan ikhtiar, dengan meminta persetujuan  6 anggota majelis dari perwakilan agama lain. Karena satu saja  anggota  tidak setuju, rekomendasi nggak akan keluar. Kalau ada yang menggugat, berarti bermain-main dengan keputusan FKUB dan tidak menghormati 6 perwakilan  agama anggotanya, ” kata Sulaiman.

Sementara itu, Refly Djamaris, warga yang sudah 20 tahun tinggal di TVM mengaku ingin ada masjid di kompleknya, karena lokasi masjid yang ada jauh dari komplek. Ia pun mengaku pernah diundang rapat seingat dia pada tanggal 3 November 2019 dengan agenda rencana pendirian masjid. Saking inginnya ada mesjid dekat rumah, ia membatalkan acara keluarga yang bertabrakan dengan agenda rapat warga TVM.

Notulen rapat waktu itu menyebut, lokasi masjid direncanakan di Blok C1 atau D2.  Di lokasi D2 luasnya sekitar 312 meter dan itu jatah untuk 6 agama. Jadi masjid kebagian 50 meter. Sedangkan di Blok C1 lebih luas, sekitar 1.078 meter lebih.

Peserta rapat waktu itu sepakat.  “Siapa yang bisa lebih mendapatkan izin lebih dulu, ya mesjid  dibangun di lokasi yang diberi izin itu. Pihak lain harus legowo menerima,” tutur Refly.

Ia pun mempertanyakan, jika izin pembangunan di Blok C1 sudah turun, kenapa kemudian sekelompok warga melanggar kesepakatan rapat dan menggugat.

Sekedar membalik kisah, kasus ini mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan izin  pemanfaatan tanah untuk mesjid di Perumahan Taman Vila Meruya, Jakarta Barat. Sejumlah warga, melalui kuasa hukumnya bernama Hartono menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan asset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta  dengan status sewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana pembangunan mesjid sendiri berdiri di atas aset DKI Jakarta.  Sejumlah warga mengusulkan pembangunan mesjid di areal Blok C1 yang sudah lama berdiri kantor RW TVM.

Hingga kini, di areal itu sudah dibangun tenda yang dimanfaatkan warga muslim TVM  untuk melaksanakan ibadah sholat dan peribadatan lain. Warga mulai beribadah awal Ramadan 1442 H  di tenda tersebut setelah memperoleh izin lengkap termasuk memenuhi semua persyaratan diantaranya rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Ummat Beragama).(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *