Surya Nenggala

Pengadilan Negeri Tangerang Hadirkan CEO PT. Archipelago Internasional Terkait Kasus Penipuan Apartemen juga Kondotel Grand Eschol Residence

Proses Pengambilan Sumpah Jhon Flood dalam Persidangan. (foto/ dok Billy Surya Nenggala)

Pengadilan Negeri Tangerang Hadirkan CEO PT. Archipelago Internasional Terkait Kasus Penipuan Apartemen juga Kondotel Grand Eschol Residence

www.suryanenggala.id, Tangerang – Sidang lanjutan dari kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 wib itu mundur hingga sekitar pukul 15.00 wib akibat dari padatnya dan semerautnya penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Rabu, (18/07/21)

Ceo PT. Archipelago International memberikan keterangan dalam persidangan. (Foto/ Billy Surya Nenggala)

Terkait dengan kasus PT MAP yang digadang-gadang “mencatut” brand ASTON, hari ini Pengadilan Negeri Kota Tangerang menghadirkan langsung CEO PT. Archipelago Internasional (ASTON) yaitu John Flood sebagai saksi. Dalam kesaksian John memberikan keterangan bahwa memang benar ada penandatanganan Perjanjian antara pihak ASTON dengan MAP, namun perjanjian tersebut apabila PT. MAP telah melakukan finalisasi pembangunan apartemen. Dan terkait publikasi atau brosur yang digunakan PT MAP dengan menggunakan nama ASTON, John mengatakan tidak tahu; “semua yang berkaitan dengan penggunaan nama ASTON seharusnya ada “disclaimer” sebelum itu dipublikasikan, namun belum ada itu” ungkapnya menjawab pertanyaan JPU.

JPU Menunjukan Barang Bukti Brosur yang menggunakan nama ASTON. (Foto/ dok Billy Surya Nenggala)

“Dipersidangan saksi juga menjelaskan kepada Majelis Hakim dalam pelaksanaan perijinan apartemen-hotel, dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap yaitu dengan diawali dengan perijinan pembangunan apartemen, setelah berjalan kemudian mengurus perijinan hotel. Namun dirinya tidak tahu dengan perijinan kondotel yang ditanyakan JPU, dikarenakan perjanjian dengan PT MAP adalah apartemen dan hotel.”

Hal yang sama ditanyakan JPU kepada Saksi Niko yang merupakan bekas Paralegal di PT MAP terkait perijinan Kondotel, pasalnya saksi Niko yang menyodorkan Dokumen PPJB Kondotel kepada para konsumen untuk ditanda-tangani dan dalam dokumen tersebut tertera jelas kondotel, sementara dirinya tahu bahwa PT MAP belum memiliki perijinan terkait pembangunan kondotel. Namun saksi menjawab “saya tidak tahu, dikarenakan dokumen itu sudah ada semenjak saya masuk(2016)” ungkap Niko.
Majelis Hakim sempat menegur saksi Niko karena dianggap tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya tentang apakah saksi mengetahui alasan penghentian proyek tersebut. Kesaksiannya berbeda dengan apa yang sudah tertuang dalam BAP penyidikan.

Sidang ditutup pada pukul 17.30 wib dan dilanjutkan berikutnya dijadwalkan pekan depan, pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang masih dengan menghadirkan para saksi. (Bil/TK)

Exit mobile version