Melalui Langkah Restorative Justice Jerinx Mengakui Kesalahannya
www.suryanenggala.id, Jakarta – Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pengiat sosial, Adam Deni. Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pengancaman oleh Jerinx (J) terhadap penggiat media sosial Adam Deni (DA), selain itu Polda Metro juga memediasi kasus pengancaman dan mempertemukan kedua belah pihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus besama Dirkrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan , dalam kasus ini kepolisian tetap mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini.
“Kepolisian yang memediasi kurang lebih satu jam keduanya mengobrol dengan harapan bisa cepat clear melalui langkah restorative justice ini,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021)
Yusri menjelaskan, Jerinx telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Adam Deni dan mengakui kesalahannya. Sementara itu, Adam Deni secara pribadi juga memaafkan, namun tetap menginginkan kasus itu berlanjut.
- Baca Juga : Polda Metro, Dr Richard Lee Kooperatif Tidak di Tahan dan Hanya Wajib Lapor
- Baca Juga : Kapolda Metro Jaya Tinjau Vaksinasi di Sekretariat RW.03 Kel. Joglo, Kembangan Jakarta Barat.
” Tetapi ada ruang disini lagi, kami akan berupaya untuk memediasikan lagi sebagai mediator para pelapor dan terlapor, mudah-mudahan ini terus berjalan lagi nanti kita tunggu saja seperti apa,” tutup Yusri