Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Seleksi CASN 2021

oleh
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Foto/ Surya Nenggala/ Ombudsman)

Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Seleksi CASN 2021

www.suryanenggala.id, Jakarta – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI membuka
Posko Pengaduan Seleksi Calon Aparatur Sipil negara (ASN) Tahun Anggaran 2021 melalui
tautan bit.ly/pengaduanCASN2021. Hal ini merupakan respons Ombudsman RI dalam
menanggulangi laporan masyarakat terkait pelaksanaan seleksi CASN yang selalu berulang
dari tahun ke tahun.


Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan, berdasarkan data
pengaduan seleksi CPNS TA 2019, Ombudsman RI telah menangani sebanyak 306
laporan/pengaduan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Laporan tersebut sebanyak
70% atau 215 pengaduan ditangani dengan metode Respons Cepat Ombudsman (RCO)
dan 30% atau 91 laporan metode penyelesaian sesuai prosedur pemeriksaan laporan.


“Pada seleksi CPNS tahun anggaran 2019, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah
Pemda sebanyak 172 laporan, instansi pusat dan Panselnas 94 laporan, lembaga
pemerintah/lembaga negara non kementerian 30 laporan dan instansi pendidikan 10
laporan,” jelas Robert dalam Konferensi Pers daring, Selasa (3/8/2021) di Jakarta.


Sedangkan dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman di antaranya
penyimpangan prosedur 196 laporan (64%), tidak kompeten 48 laporan (16%), tidak patut
22 laporan (7%), penundaan berlarut 15 laporan (5%). tidak memberikan pelayanan 14
laporan (5%), diskriminasi 7 laporan (2 %), dan penyalahgunaan wewenang 4 laporan(1%).
Robert memberikan contoh, laporan dengan dugaan penyimpangan prosedur seperti
terjadinya verifikasi administrasi yang tidak prosedural, diloloskannya peserta yang tidak
sesuai dgn persyaratan dan sebaliknya. Tidak mematuhi SOP dalam proses pelaksanaan seleksi scan

“Kemudian dugaan penundaan berlarut seperti adanya laporan pengaduan peserta yang
tidak memperoleh tanggapan. Ombudsman juga menemukan adanya dugaan
maladministrasi tidak kompeten yakni petugas tidak kompeten dalam melaksanakan proses
penyeleksian berkas peserta seleksi, serta ketidakkompetenan dalam melakukan pengujian
terhadap peserta seleksi,” jelasnya.


Data menyebutkan, jumlah penetapan kebutuhan CASN Tahun Anggaran 2021 sebanyak
701.590 terdiri dari instansi pusat CPNS 74.648, CPNS daerah 80.336, Guru PPPK 525.667
dan PPPK Non-Guru daerah sebanyak 20.937.


Pendaftaran seleksi CASN telah dibuka mulai 30 Juni-26 Juli 2021 disusul pengumuman
seleksi administrasi 3 Juli-3 Agustus 2021. Masa sanggah akan mulai pada 4-6 Agustus dan
jawab sanggah 4 Agustus-13 Agustus 2021. Menurut Robert, masa sanggah ini berpotensi
terjadi maladministrasi yakni penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam
menjawab sanggahan dari peserta seleksi CASN TA 2021.


Robert memprediksi pada tahap akhir seleksi CASN yakni pada pengisian Daftar Riwayat
Hidup (DRH) hingga penetapan NIP pada 1 Januari-18 Februari 2021, terdapat potensi
maladministrasi berupa penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur.


Untuk mencegah potensi maladministrasi tersebut, Robert menyampaikan sejumlah Saran
Perbaikan Pelaksanaan CASN yakni optimalisasi sistem penanganan sanggahan/aduan
yang terintegrasi, efektif, efisien, dan cepat tanggap, optimalisasi helpdesk dengan
menambah jumlah petugas yang kompeten, menyediakan sistem penilaian (live scoring)
yang dapat dipertanggung jawabkan, transparan dan dapat diakses publik,
menyelenggarakan proses seleksi SKB yang transparan, akuntabel, dan tidak berpihak, serta
meningkatkan sinergitas dan kolaborasi lintas instansi/lembaga guna memudahkan
koordinasi dalam pelaksanaan seleksi CASN.


Terkait Posko Pengaduan Ombudsman terkait seleksi CASN 2021, masyarakat dapat
melapor secara perorangan maupun kelompok masyarakat bagi korban langsung maupun
melalui kuasa korban langsung dengan melampirkan bukti identitas maupun surat kuasa atau

surat pernyataan kelompok. Pelapor juga dimohon dapat melampirkan data nomor telepon, email, alamat dan Provinsi domisili Pelapor, substansi pengaduan (Seleksi CPNS, Seleksi
PPPK Guru, Seleksi PPPK Non-Guru), pihak Terlapor dan Provinsi Instansi Terlapor,
kronologi pengaduan dan harapan Pelapor, informasi bahwa Pelapor telah menyampaikan
keberatan/upaya kepada Instansi Terlapor, dan bukti relevan terkait pengaduan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *