Surya Nenggala

Polda Metro Jaya Amankan 9 Pelaku Pembacokan Antar Geng Motor

Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya. ( foto/ Tk Surya nenggala)

Polda Metro Jaya Amankan 9 Pelaku Pembacokan Antar Geng Motor

www.suryanenggala.id, Jakarta -Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengamankan 9 orang pelaku tawuran antara geng motor di daerah Jatiasih Bekasi kejadiannya sekitar tanggal 11 Juni yang lalu sekitar pukul 2.30 pagi di jalan Raya Jatirasa gang Amin.

Barang Bukti pelaku Tawuran (Foto/ TK Surya Nenggala)

Akibat tawuran itu, seorang pemuda tewas dengan luka bacok .

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari 9 orang pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur. Sementara untuk empat tersangka lainnya berinisial S, ACW, MHP dan RFR.

Pelaku S membawa senjata dan melakukan pembacokan, ACW membawa senjata tajam berupa celurit. Kemudian, MHP yang melakukan perekaman kejadian sedangkan RFR berperan sebagai joki mengejar korban menggunakan sepeda motor.
Ada 9 orang yang berhasil diamankan, dari 9 ini lima diantaranya masih dibawah umur,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

(Foto/ dok TK Surya Nenggala)

Lebih lanjut Yusri mengatakan,
modus operandi para tersangka yakni dengan mengajak geng motor lain untuk tawuran melalui media sosial.

“Modus operandinya, tersangka melakukan aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang biasanya diawali dengan mengajak atau menantang melalui media sosial. Mereka ini satu geng namanya enjoy mabes sementara lawannya geng motor trouble maker, mereka ini bermainnya malam hari. Kita juga sudah banyak antisipasi, melakukan penangkapan atau pembubaran jika mengetahui adanya aksi tawuran,” pungkasnya.

Atas aksi para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau selama-lamanya 15 tahun. (TK)

Exit mobile version