Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Mengaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Satpol PP
www.suryanenggala.id, Jakarta – Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus YF 39 tahun yang mengaku salah satu pejabat pengadaan barang dan jasa Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI. YF diringkus karena melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen perekrutan tenaga kontrak atau Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Satpol PP DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus tersebut, satu orang pria berinisial YF ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya ada sembilan orang, termasuk pelapor sendiri, ujarnya kepada wartawan (29/7).
Lanjut Yusri, YF berpura-pura menjadi anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Jabatan tersebut digunakannya untuk merekrut warga yang mau menjadi anggota Satpol PP DKI.

Dengan aksinya kepada 9 orang YF telah mengumpulkan uang sekitar Rp.60 juta. Dengan bayaran sekitar Rp.25 juta (kepada YF) kemudian bisa menjadi Satpol PP. Lengkap dengan surat keputusan atau Skep Pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja serta kemudian pakaiannya semua.
“YF sudah 2 bulan ini melakukan penerimaan anggota yang jumlahnya anggotanya 9 orang, 5 orang diantaranya sudah membayar Rp 25 juta, ujar Yusri pada Kamis (30/07/2021).
Lanjut Yusri, YF mencari korbannya dangan cara dari mulut kemulut, terungkap nya kasus ini salah satu anggota YF tidak menerima gaji selama menjadi anggota. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (TK)
