Surya Nenggala

Tim Reskrim Polresta Denpasar Ungkap Para Pelaku Tragedi Berdarah Monang- Maning

Barang Bukti Pelaku. (foto/ Andik Satria Surya nenggala)

Tim Reskrim Polresta Denpasar Ungkap Para Pelaku Tragedi Berdarah Monang- Maning

www.suryanenggala.id, Denpasar – Tim Reskrim Polresta Denpasar gabungan dengan Polsek Denpasar Barat, berhasil membekuk dan menghadirkan para pelaku tragedi monang-maning melalui konferensi press di Mako Polresta Denpasar,Senin 26/07/21.

Tragedi yang sempat menghebohkan warga sekitar dan sempat viral videonya itu, merupakan tragedi pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh karyawan DC (Dept Collector) PT. Beta Mandiri Multi Solusien yang beralamat di Jalan Gunung Patuha.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polresta lptu Ketut Sukadi bahwa kejadiannya berawal pada hari Jumat, 23 Juli 2021, sekira jam 14.00 WITA, 4 orang DC datang ke tempat kos korban Ketut Widiada yang berada di sekitar Kuta untuk menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang di bawa korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit .

Selanjutnya korban Ketut Widiada mengajak Gede Budiarsana (Meninggal Dunia) mengendarai Honda Beat DK 6016 QF dan Honda Vario DK 4266 XJ bersama 4 orang DC menuju ke kantor PT Beta Mabdiri Multi Solusien di jalan Gunung Patuha Monang Maning Denpasar untuk meyelesaikan permasalahan tersebut

Sesampainya di kantor DC, terjadilah keributan atas penarikan unit motor tersebut hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban, Gede Budiarsana (Meninggal Dunia) dan Ketut Widiada selanjutnya korban melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh pelaku sampai simpang jalan Gunung Rinjani –Kelimutu Monang Maning dan terjadilah penebasan dengan senjata tajam jenis pedang hingga korban meninggal dunia.

“Sementara korban Ketut Widiada Als Jro Dolah mengalami luka robek pada bagian kepala ” Jelas lptu Sukadi.

Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia antara lain :

Selain ke 7 tersangka Telah di amankan juga di sita beberapa barang bukti seperti

Atas perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia dan atau menguasai senjata tajam

Sebagaimana dimaksud dalan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP,Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 338 KUHP di ancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP diancam karena secara bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang pidana penjara paling lama dua belas tahun (15th)

Pasal 351 Ayat (3) KUHP diancam karena penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun (7th)

Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 diancam karena mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun (10 th) ” Jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Mikael Hutabarat ,S.I.K.,M.H.S.H.

(MA)

Exit mobile version