Surya Nenggala

Pernyataan Menko Luhut Terkait Aturan Teknis PPKM Level 4 dan 3

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan. Minggu (25/7/2021), (foto/ TK Surya Nenggala/Tangkapan Layar Zoom)

Pernyataan Menko Luhut Terkait Aturan Teknis PPKM Level 4 dan 3

www.suryanenggala.id, Jakarta – Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Minggu, (25/7/2021).


“Beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali.” ucap Luhut. Minggu (25/7/2021) saat Konferensi pers via Zoom.
Kebijakan ini, menurutnya perlu kerja sama dari semua pihak dan merupakan tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan.

Sementara soal penentuan level PPKM di tiap-tiap kota/kabupaten, Menko Luhut menyebutkan ada tiga indikator penilaian yakni indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Menko Luhut menjelaskan beberapa penyesuaian teknis yang akan diberlakukan pada 26 Juli – 2 Agustus ini. Menko Luhut juga menerangkan beberapa aturan terkait pembukaan pasar, industri kecil, teknis pembukaan warung makan, dan operasional transportasi umum.

Penyesuaian PPKM Level 4

Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00,” tegas Menko Luhut. Sementara itu, peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali,” tandas Menko Luhut.

Ketentuan PPKM Level 3


Sebanyak 33 kota/kabupaten yang berada dalam zona level 3, ketentuannya antara lain Industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, yang masing-masing shift diisi oleh maksimal 50 persen dari total pekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Di level 3 ini, pasar rakyat yang menjual bahan non-sembako dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai jam 3 sore,” tegas Menko Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (foto/ Tk Surya Nenggala/ Tangkapan Layar Zoom Youtube).

Meski demikian, untuk industri kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lainnya tetap diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, pengaturan dan pengawasan teknis dilimpahkan ke Pemerintah Daerah. Ketentuan jam buka yang sama juga diberikan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dengan prokes yang ketat pula hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang diizinkan makan di tempat jumlahnya maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Mall dapat beroperasi hingga 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat,”kataMenko Luhut.


Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Soal ketentuan untuk tempat ibadah, pada daerah PPKM Level 3, warga diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk transportasi umum, termasuk taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dapat diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen.

“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” ujar Menko Luhut.

Menko menerangkan bahwa pengaturan lebih detil akan disusun Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Mendagri yang menurutnya akan keluar segera. Kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan ditingkatkan secara masif yang dimulai pada tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali.

“Kegiatan ini akan dikoordinir oleh TNI bersama POLRI, puskesmas-puskesmas tiap daerah masing-masing juga akan dikerahkan,” tuturnya. Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah juga menginisiasi lokasi isolasi terpusat yang akan dilaksanakan di level desa, kecamatan, kabupaten/kota, ataupun level provinsi, Khususnya bagi pasien beresiko tinggi, seperti ada ibu hamil, orang tua, atau komorbid, para pasien tersebut memiliki kerentanan yang lebih tinggi, sehingga diupayakan hal ini demi mencegah penularan dan resiko kematian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto:Tk surya Nenggala/Kemenko Perekonomian)

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan teknis penerapan di luar Jawa dan Bali, juga beberapa penerapan bantuan seperti bantuan subsidi upah, kartu pra kerja, bantuan beras, bantuan bagi warung dan PKL, dan lainnya.

(TK)

Exit mobile version