Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok

oleh
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok
Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat memberikan keterangan ke awak media, di Mapolres Pelabuhan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selasa ( 13/7/2021).( Foto/TK Surya Nenggala)

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok

www.suryanenggala.id-Jakarta. Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok tetapkan dua tersangka RYZ (37) dan BD (24) insiden tewasnya pengemudi truk trailer saat bongkar muat di Lapangan 210 Meratus Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Pada hari Jum’at tanggal (9/7/2021) sekitar pukul 17:00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana,S.LK. mengatakan kebenaran adanya pengemudi truk trailer dengan No. Pol: 8-9333-ED menjadi korban kecelakaan kerja, melintas di bawah RTG 02.

“Pengemudi truk trailer melaju dengan kecepatan tinggi di bawah alat QCC 02 dan menabrak kontainer Meratus yang sedang proses bongkar Container dari Kapal Meratus KM. Karlangau Ko Dermaga dan pengemudi tersebut mengalami kerusakan berat di bagian kepala truck trailer serta mengakibatkan sopir tersebut yang berinisial EJ meninggal dunia,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana,S.LK. saat memberikan keterangan ke awak media yang di dengar langsung oleh wartawan Surya Nenggala di Polres Metro Pelabuhan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selasa (13/7/2021).

Kholis menambahkan dari hasil penyelidikan di peroleh fakta Foreman (RYZ) saat kejadian laka kerja tidak berada di alat QCC 02 untuk memantau bongkar, melainkan berada di OCC 03 Palka 3.

Baca juga:
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kerja yang Terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok

Penyelidikan polisi atas insiden kematian EJ ini menemukan adanya kelalaian. Dan dua orang di tetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kelalaian yang di lakukan operator dan foremen. Dimana seharusnya mereka menghentikan aktivitas jika kondisi di bawah sedang ramai lalu lintas truk. “kata Kholis.

Lanjut Kholis, RYZ bersalah dan di jadikan tersangka karena saat kejadian tidak berada di alat QCC 02 untuk memantau bongkar Container.

“Sedangkan tersangka BD yang menjadi operator alat. Tidak mengindahkan respon Foreman yang menyebut kegiatan bongkar Container ini tidak di mungkinkan dalam kondisi banyak mobil. “imbuhnya.

Kholis menambahkan, menurut penyelidikan alat untuk pindahkan peti kemas ke jalur satu, operator sudah komunikasi dengan Foreman via HT. ” Bang di jalur bawah aman nggak?” Lalu di jawab Foreman di bawah banyak mobil lalu lalang namun operator tetap menjalankan alat tersebut dengan alasan ” sudah biasa. ” katanya.

Pelaku dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dengan Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan kematian.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *