Surya Nenggala

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pemalsuan Surat PCR atau Swab Antigen Palsu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat memberikan keterangannya ke awak media di Polda Metro Jaya. Selasa, (13/7/2021) (Foto/Surya Nenggala)

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pemalsuan Surat PCR atau Swab Antigen Palsu

www.suryanenggala.id, Jakarta – Polda Metro Jaya tidak berhenti mengejar modus-modus pemalsuan Surat PCR atau surat swab antigen palsu. ada dua tersangka yang di amankan pertama, berinisial MI dan NFA masing-masing punya peran sendiri.

(Foto/ dok TK Surya nenggala)

Kemudian yang kedua NFA, yang MI modusnya mencari pemesan dengan cara memposting akunnya di Media Sosial Facebook (FB) dan kemudian menunggu korbannya untuk negoisasi.

Para tersangka ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Tangerang, Sabtu (10/7/2021)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka tersebut menjalankan tugasnya berbeda-beda, MI mencari korbannya dengan cara memposting di akun media sosial (FB) dan bila ada yang memesan MI melakukan negoisasi.

(Foto/dok TK)

“Untuk yang kedua tersangka MFFA dalam modusnya melakukan dokumen palsu seperti, surat PCR palsu, surat swab positif tau negatif palsu, KTP, SIM semua di lakukan,” ujar Yusri, Selasa (13/7/2021)

Yusri melanjutkan, untuk KTP di hargai 80 ribu, dan tersangka NFA otak dari modus tersebut karena pernah kerja di percetakan lalu dia tau.

“Pengakuan tersangka melakukan modus tersebut sejak bulan Maret tapi polisi tetap menyelidiki karena sebelumnya pernah melakukan modus pemalsuan surat-surat juga,” terangnya.

Tersangka juga mengaku dari surat nikah palsu di patok harga 150 ribu dan hasilnya di bagi dua. Dan barang bukti transfer bagi yang pesan diamankan.

Tersangka tersebut di jerat pasal 263, pasal 268, pasal 35 KUHP, pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

(TK).

Exit mobile version