Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjual Tabung Oksigen di Media Sosial (Medsos)

oleh
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjual Tabung Oksigen di Media Sosial (Medsos)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Saat Memberikan Keterangan ke awak Media di Markas Polda Metro Jaya. Jumat (9/7/2021), (Foto/TK Surya Nenggala)

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjual Tabung Oksigen di Media Sosial (Medsos)

www.suryanenggala.idJakarta. Polda Metro jaya Tangkap penipuan penjualan tabung oksigen di media sosial (medsos) Instagram. Para pelaku memanfaatkan kesempatan di mana tabung oksigen banyak di diperlukan masyarakat.

“Masyarakat banyak yang merasa susah mencari tabung oksigen, terus ada tiga tersangka memanfaatkan kesempatan ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, dan uang sudah ditransfer kenyataannya barang tidak dikirim,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021.

Lanjutnya, ada tiga orang di tangkap. Mereka merupakan satu komplotan yang berasal dari Sulawesi Selatan. Masing-masing berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S. Pertabung oksigen di jual dengan harga Rp750 ribu dalam akun Instagram @umina_collection99.

“Jadi, kalau ada yang beli itu uang masuk ke rekening SA alias A,” ungkapnya

Baca juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjual Tabung Oksigen di Media Sosial (Medsos)
(Foto/TK Surya Nenggala)
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjual Tabung Oksigen di Media Sosial (Medsos)
(Foto/dok TK Surya Nenggala)

Mereka punya peran berbeda-beda. Pertama, ATKG alias AW bertugas menawarkan tabung oksigen lewat akun Instagram. terus, tersangka SA alias A adalah pemegang rekening penampung hasil penipuan. Untuk tersangka AS alias S sebagai penyedia rekening penampung di sebuah bank swasta.

“Uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada, memang ini modus pelaku,” katanya.

Korban dari Jakarta Utara yang membeli satu tabung oksigen Rp750 ribu. Kemudian korban dari Jakarta Pusat yang membeli sembilan tabung oksigen dengan total Rp6.750.000.

Meski begitu, tidak dirinci kapan waktu penangkapan di lakukan. Korban penipuan para pelaku cukup banyak, tapi baru dua orang yang melapor.

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjual Tabung Oksigen di Media Sosial (Medsos)
(Foto/dok TK Surya Nenggala)
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjual Tabung Oksigen di Media Sosial (Medsos)
(Foto/dok Tk Surya Nenggala)

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman, 6 tahun penjara.

“Ini perbuatan yang tidak terpuji. Kami akan kejar terus sampai dapat, silakan laporkan yang merasa di rugikan, yang merasa melihat, yang menjadi korban segera laporkan,” katanya.

Yusri menambahkan, Masyarakat yang merasa jadi korban supaya melapor ke Polda Metro Jaya melalui call center 081113110110 atau hotline 110 milik Polri.
Dan akan menindaklanjuti setiap laporan warga, baik terkait penipuan penjualan tabung oksigen, penimbunan, kenaikan harga obat.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *