Site icon Surya Nenggala

104 Pelaku dari 86 Kasus Narkoba yang Diungkap Polres Tulungagung, 9 Diantaranya Residivis

104 pelaku dari 86 kasus narkoba yang diungkap polres tulungagung, sembilan diantaranya residivis

(Foto: Polres Tulungagung)

104 Pelaku dari 86 Kasus Narkoba yang diungkap Polres Tulungagung, 9 diantaranya Residivis

www.suryanenggala.id-Tulungagung. Polres tulungungagung terus berusaha maksimal dalam menciptakan rasa aman di masyarakat sebagai bentuk profesionalisme sebagai Aparat Penegak Hukum.


Dalam hal memerangi narkoba, Polres Tulungagung telah menunjjukkan hasil kerja kerasnya. Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam Pres Rilisnya yang dilakukan dilakukan didepan Mapolres Tulungagung, Kamis (24/06/2021), dari 104 pelaku yang saat ini sudah dijadikan tersangka diantaranya 70 tersangka adalah tangkapan Satresnarkoba Polres Tulungagung, terdiri dari 66 tersangka pria, dan 4 tersangka wanita. Sedangkan Polsek jajaran menangkap 34 tersangka yakni 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita. Sedangkan untuk perincian TKP dari Polsek kota sebanyak 17 TKP, Kedungwaru 16 TKP, Boyolangu 8 TKP, Ngunut 14 TKP, Pakel 3 TKP, Bandung 3 TKP, Ngantru 7 TKP, Karangrejo 2 TKP, Besuki 5 TKP, Rejotangan 2 TKP, Sumbergempol 1 TKP, Kalangbret 5 TKP, Tanggunggunung 1 TKP, Gondang 2 TKP.

Selain itu, AKBP Handono Subiakto juga menambahkan, apapun semua barang bukti yang diamankan terdiri dari 338,42 gram Shabu, 2 butir pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir pil Alprazolam, 60.549 butir pil dobel L, 569 bungkus pil stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jerigen miras ciu, 2 botol anggur merah, uang tunai 12.027.000, 49 pipet kaca, 16 timbangan digital, 93 Handphone, 37 bong, 14 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil suzuki pick up warna putih.

Baca juga:

“Dari 104 pelaku didapatkan barang bukti seberat 338 gram yang diamankan dari 86 TKP yang berbeda dan tersebar diwilayah hukum Polres Tulungagung,” terang Handono.
Sedangkan untuk penerapan pasal -pasal yang sudah dikenakan kepada para tersangka diantaranya adalah, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

“Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” tambah Kapolres

Menurutnya pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, melalui Sat Resnarkobanya bersama Polsek Jajajaran, agar wilayah Kabupaten Tulungagung dapat terbebas dari pengaruh bahaya narkoba.

“Sekaligus dalam menyambut Hari Bhayangkara ke 75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya ini merupakan tantangan bagi seluruh anggota Polri di Tulungagung untuk semakin gencar dalam memerangi peredaran narkotika,” pungkasnya.

(Tim SN Nganjuk/AP)

Exit mobile version