Site icon Surya Nenggala

BPK: Utang RI Melebihi Batas Dana Moneter Internasional (IMF)

BPK: Utang RI Melebihi Batas Dana Moneter Internasional (IMF)

(Sumber: tirto.id)

BPK: Utang RI Melebihi Batas Dana Moneter Internasional (IMF)

www.suryanenggala.id-BPK: Utang RI Melebihi Batas Dana Moneter Internasional (IMF).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memesankan pemerintah terkait kenaikan utang selama masa pandemi covid-19. Sebab, sensitivitas utang Indonesia pada 2020 telah melebihi batas yang direkomendasikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan/atau International Debt Relief (IDR).

Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020 menunjukkan rasio debt service terhadap penerimaan telah mencapai 46,77%.

“Melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen. “kata BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020, Rabu (23/6).

Selain itu, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan telah mencapai 19,06 persen, melebihi rekomendasi IDR sebesar 7-10 %.

Baca juga:

Sementara rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah masuk 369 % atau jauh di atas rekomendasi IDR sebesar 92-176 % dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 %.

“Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar. “ucap BPK.

BPK juga memberikan keterangan tentang indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27 % yang telah melebihi batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441- debt indicator yaitu di bawah 0 %.

“Pandemi covid-19 meningkatkan defisit, utang dan SILPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal. “terang BPK.

(Tim)

Exit mobile version