Kemenko Perekonomian Prakarsai RPerpres Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah

oleh
Kemenko Perekonomian Prakarsai RPerpres Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah
(Sumber:Foto/ dok Ekon)

Kemenko Perekonomian Prakarsai RPerpres Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah

www.suryanenggala.id Jakarta – Perekonomian nasional yang terpuruk karena pandemi Covid-19, mendorong Pemerintah harus berupaya melakukan percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, salah satunya melalui pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta proyek non PSN yang bersifat untuk kepentingan umum guna meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Namun dalam percepatan pelaksanaan Proyek PSN maupun non PSN yang bersifat untuk kepentingan umum tersebut, terdapat kendala dimana tanah/lahan yang menjadi lokasi pembangunan masuk ke dalam kategori tanah berpotensi musnah. Tanah berpotensi musnah bisa terjadi karena bencana alam. Salah satu contoh pembangunan PSN mengalami kendala karena tanah/lahan yang menjadi lokasi pembangunannya masuk ke dalam kategori tanah berpotensi musnah adalah tanah/lahan yang tergenang air laut karena abrasi dan penurunan tanah (land subsidence) yang terjadi di wilayah pantura Semarang.

Dalam menyelesaikan kendala tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo dalam Rapat Pembahasan RPerpres tentang Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dengan instansi terkait melalui virtual meeting, Senin (14/6), mendorong untuk percepatan penyelesaian RPerpres Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah untuk Kepentingan Umum sebagai payung hukum yang nantinya digunakan oleh setiap instansi dalam menyelesaikan permasalahan lahan pada lokasi pembangunan yang masuk dalam kategori tanah berpotensi musnah.

Kemenko Perekonomian Prakarsai RPerpres Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah
Kemenko Perekonomian Prakarsai RPerpres Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah

“Perpres ini akan mengatur seluruh penyebab tanah musnah, tidak hanya tanah tenggelam yang bersifat kasuistis, target kita awal Juli untuk Perpres ini sudah terbit. ”kata Wahyu.

Pemerintah menyadari bahwa terdapat banyak tantangan yang dihadapi dalam percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, terutama dalam permasalahan penyediaan lahan untuk pembangunan proyek yang bersifat untuk kepentingan umum. Sehingga diperlukan percepatan penyediaan regulasi dalam mengatur hal bersifat vital tanpa merugikan berbagai pihak.

Turut hadir dalam Rapat Pembahasan ini Arie Yuriwin, S.H., M.Si., Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang yang memberikan informasi bahwa saat ini sedang disusun RaPermen Kementerian ATR/BPN tentang Penetapan Tanah Musnah yang berintegrasi nantinya dengan penyusunan RPerpres ini yang diprakarsai oleh Kemenko Perekonomian. Serta dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(TK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *