Site icon Surya Nenggala

Jaksa Pekalongan Usut Dugaan Korupsi Bantuan Covid Madrasah-Ponpes

Jaksa Pekalongan Usut Dugaan Korupsi Bantuan Covid Madrasah-Ponpes

Sumber: pelajaran.id

Jaksa Pekalongan Usut Dugaan Korupsi Bantuan Covid Madrasah-Ponpes

www.suryanenggala.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di masa pandemi Corona tahun 2020 untuk Madrasah Diniyah, TPQ dan Pondok Pesantren dari Kemenag RI. Akibat kasus ini, negara diduga merugi hingga Rp 500 juta.
“Kita menangani perkara dugaan tindak pidana yang kita melakukan penyelidikan di Kementerian Agama, dalam bantuan-bantuan penanganan COVID-19. Ada dua tersangka, yakni KN dan IN, satu tersangka kami amankan yakni KN, karena kurang kooperatif. ”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas.

Dua tersangka tersebut merupakan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan. KN merupakan ketua sedangkan IN merupakan sekretaris FKDT Kabupaten Pekalongan.

Abun menjelaskan, modus di kasus ini yakni ada potongan Rp 500 ribu untuk setiap lembaga yang seharusnya menerima Rp 10 juta. Sedangkan di Kabupaten Pekalongan terdapat 497 lembaga yang menerima bantuan tersebut.

Namun setelah bantuan itu cair pada September 2020, FKDT disebut mewajibkan penerima bantuan untuk membeli sejumlah peralatan penanganan COVID-19 ke satu CV yang sudah ditunjuk oleh KN sebagai ketua.

Baca juga:

Barang-barang yang dibeli dari CV itu mulai dari masker, alat pengukur tubuh/thermo gun, alat pembersih udara, lampu UV Germidical, alat semprot disinfektan, hingga kaca pelindung atau faceshield.
“Pembelian penanganan COVID-19 tersebut mengalami pengondisian, oleh FKDT kabupaten (Pekalongan). Sehingga pembelian diarahkan ke tersangka ini. ”ujarnya.

Abun mengatakan diduga terdapat mark up harga barang-barang yang ditulis pada laporan pertanggungjawaban. Harga barang-barang yang dibeli jauh di atas normal.
“Kerugian negara, ditaksir Rp 500 juta. Pasal yang dikenakan pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (tentang pemberantasan Tipikor), ancamannya minimal 1 tahun untuk pasal tiga dan untuk pasal 2 ancaman minimal 4 tahun. “katanya.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekalongan juga telah menggeledah rumah KN hari ini. Penggeladahan yang dipimpin oleh Kajari Kabupaten Pekalongan ini disaksikan istri dan anak KN, Ketua RT, kadus dan kepala desa setempat.

Dari dua jam penggeledahan di rumah KN yang berada di Desa Ketitang Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan ini, petugas Kejari Kabupaten Pekalongan menemukan bukti-bukti tambahan.

Selain kuitansi-kuitansi pembelian barang yang di-mark up, petugas juga menyita sejumlah bukti lain di antaranya buku tabungan milik tersangka, seragam batik, ponsel, laptop, buku-buku dan beberapa botol cairan disinfektan.

Aparat juga mengamankan dua buah motor matik dan sebuah sepeda listrik, yang diduga dibeli dari uang korupsi tersebut. Kasi Pidsus Kejari Pekalongan, Evan Adhi Wicaksana, menambahkan kasus dugaan korupsi ini akan terus didalami. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Tidak menutup kemungkinan akan menambah pelaku lainnya. Akan terus kita kembangkan. “jelasnya.

Exit mobile version