Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo Reka Ulang Kasus Curat

oleh
Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo Reka Ulang Kasus Curat
Foto : humas Polsek Sukorejo

Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo Reka Ulang Kasus Curat

www.suryanenggala.id-Ponorogo. Jajaran Polsek Sukorejo Polres Ponorogo menggelar reka ulang kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tempat kejadian perkara (TKP) berada dirumah milik Sumitro, Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, kamis, ( 3/6/21 ).

Tampak 13 adegan yang diperagakan oleh pelaku saat mulai masuk rumah korban hingga membawa kabur barang yang dicuri.

“Reka ulang ini untuk mengetahui bagaimana aksi pelaku setelah ditinggal pemilik rumah untuk sholat tarawih di masjid. Ternyata pelaku sudah mengawasi target rumah tersebut jauh beberapa hari sebelumnya. Setelah mengetahui pemilik rumah sudah berangkat tarawih, pelaku dengan leluasa masuk ke dalam rumah dan mengambil barang – barang berharga milik korban. “tutur AKP. Beny Hartono, Kapolsek Sukorejo yang turun langsung saat reka ulang tersebut.

Baca juga:
Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo Reka Ulang Kasus Curat

Kapolsek juga menambahkan bahwa reka ulang ini untuk melengkapi berkas tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh unit reskrim Polsek Sukorejo yang terjadi pada tanggal 14 April 2021 lalu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah obeng besi panjang 19 cm, 1 buah kaos warna hitam bermotif warok dan bertuliskan dlondonge wong Ponorogo, 1 buah HP merk Samsung type SM-8310E warna putih dan 1 buah HP merk Nokia type RM-1197 warna hitam. “tambahnya.

Kronologis kejadian berawal dari Rabu, (14/4/21) sekira pukul 20.00 Wib, saat korban pulang dari sholat tarawih mendapati gembok kamar dalam keadaan rusak dan almari dikamar juga berantakan.

“Mendapati Hp merk Nokia dan Samsung hilang, selanjutnya juga mendapati tabungan yang berbentuk ayam juga hilang, korban lantas melaporkan ke Polsek Sukorejo. Kerugian materi ditafsirkan mencapai 2.850.000 rupiah,” lanjut Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kejadian curat yang meresahkan masyarakat. Hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke -3, KUHP.
(mrsd)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *