Kemenkeu Akan Terus Tagih Utang Bambang Triatmojo ke Negara
www.suryanenggala.id-Kemenkeu Akan Terus Tagih Utang Bambang Triatmojo ke Negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan terus menagih utang kepada Bambang Trihatmodjo Rp50 miliar. Tagihan dilayangkan lantaran gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sepanjang dia masih belum lunas, ya kami tagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan aturan perundangan. ”ujar Lukman Effendi selaku Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain.
Namun, Lukman mengaku belum mengantongi perkembangan pembayaran yang sudah dilakukan oleh pihak Bambang Trihatmodjo. Saat ini, proses penagihan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJKN Jakarta.
“Tentu penagihan jalan terus, apakah sudah ada angsuran setelah itu, kami belum cek lagi. ”ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di PTUN. Gugatan itu muncul karena Bambang dicekal pergi ke luar negeri. Pencekalan tertuang di Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah karena Bambang belum membayar utang senilai Rp50 miliar terkait konsorsium SEA Games XIX 1997.
Saat itu, Bambang menjabat sebagai ketua konsorsium. Untuk perhelatan acara tersebut, Presiden Soeharto memberi dana Rp35 miliar melalui bantuan presiden. Tapi rupanya uang itu perlu dikembalikan.
Karena tidak kunjung kembali, ada beban bunga yang harus dibayarkan sekitar 5 persen per tahun, sehingga nilainya kini mencapai Rp50 miliar. Tak terima, Bambang mengajukan gugatan ke PTUN, tapi kemudian ditolak.
Namun, PTUN Jakarta yang menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait perpanjangan masa pencekalan. Oleh sebab itu, Kemenkeu akan tetap menagih utang kepada Bambang Trihatmodjo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah. Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.
(Tim)