Surya Nenggala

Pengungkapan Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab Test Antigen Oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K. beserta Jajaran saat memberikan keterangan serta Bukti-bukti Surat Swab Test Antigen Palsu, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jumat (21/5/2021). (Foto/TK Surya Nenggala)

Pengungkapan Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab Test Antigen Oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok

www.suryanenggala.id – Jakarta. Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama stake holder melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke kepulauan seribu, yang di hadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana,S.I.K, Wakapolres Kompol Yunita Natalia Rungkat, S.H., S.I.K, Kasatreskrim AKP David Kanitero, S.I.K.,M.S., Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K, juga hadir Dokter dari Apotek Royal Praktek dr.Stevan Satria. Saat siaran pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jumat (21/5/2021).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana,S.I.K menjelaskan, ditemukan tujuh (7) orang calon penumpang kapal yang akan berwisata ke kepulauan seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab test Covid-19 antigen dengan hasil negatif diduga palsu.

“Di amankan 7 orang di antaranya berinisial JA, MRL, NA, MR, A HK,SM, dan SD, dan masing-masing kedapatan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab test covid-19 antigen dengan hasil negatif palsu,” ujar Kholis.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan didapat pengakuan bahwa surat keterangan palsu tersebut di buat oleh sdr JA (Tersangka).

Para tersangka pemalsuan surat hasil swab test antigen. (Foto/Dok TK Surya Nenggala)
Baca Juga :

“Surat swab tersebut di buat dengan cara melakukan scan kemudian diedit dan di print dengan tinta warna.
Adapun bahan awal surat tersebut didapat oleh sdr. JA,” kata Kholis

Kholis juga menambahkan hasil pemeriksaan bulan Mei 2021 sebelumnya sdr JA melakukan pemeriksaan swab test covid-19 antigen di sebuah apotek. Bernama Apotek Royal yang melayani Praktek dokter bersama.

“JA membuat surat keterangan tersebut sebanyak 7 lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya.” Imbuhnya.

Kholis juga menambahkan, Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah virus covid-19 bagi masyarakat lainnya.

Tersangka JA dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Dan 6 tersangka lainnya di kenakan pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

(TK)

Exit mobile version