Site icon Surya Nenggala

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid

Sumber: sulsel.sehat.news

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid

www.suryanenggala.id-Polisi menemukan fakta baru terkait sindikat pemalsuan surat rapid test antigen dan swab PCR palsu. Tersangka yang bertugas sebagai pembuat dan pencetak hanya butuh waktu sekitar 10 menit membuat dokumen surat palsu tersebut.
“Hanya butuh waktu 10 menit tersangka mencetak dokumen. Tiap harinya mampu mencetak tiga surat hasil tes swab PCR dan lima surat hasil rapid tes antigen. ”ucap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono.

Lintar menambahkan, tersangka membuat dokumen palsu dengan menggunakan kertas yang diberi kop surat yang persis dengan rumah sakit yang diklaim. Selain itu, untuk membuat pemesan yakin, tersangka juga memalsu stempel.
“Barang bukti ada dua stempel RS Sheila Medika yang dipalsu. “ucapnya.

Selama empat bulan, lanjut Lintar, tersangka pembuat sudah mencetak sekitar 600 lembar surat bebas Covid-19. Kemudian, surat tersebut dijual kembali oleh tiga tersangka yang berperan sebagai marketing.
“Mereka menjual langsung ke calon penumpang travel dan pesawat. ” terangnya.

Tersangka mengaku sengaja memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksinya. Yang membuat surat cepat laku, salah satu tersangka Subur bekerja di bagian agen penjualan tiket travel yang ada di kawasan Jalan Bypass Juanda.
“Jadi, mereka membuat surat tanpa pemeriksaan medis. Tersangka lain belum ada saat ini. Kami masih dalami. “ujar Lintar.

Sebelumnya, polisi membongkar sindikat pemalsu surat hasil rapid test antigen dan swab PCR palsu untuk mudik. Lima orang ditahan di Polda Jatim. Para tersangka yang diamankan itu Nasiful Huda, 33, warga Jalan KH Gasbullah, Kelurahan Banjarejo, Pagelaran, Malang; Subur Gunawan, 36, warga Kelurahan Pabean, Sedati, Sidoarjo; M Zulfi Adha, 22, warga Desa Pagerwojo RT 17 RW 04, Buduran, Sidoarjo; Ibrahim Bajuri, 51, warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 06 RW 03, Sedati, Sidoarjo; dan Aldi, 27, warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

Terbongkarnya kasus bermula saat anggota Timsus Subdit III Jatanras Polda Jatim mendapatkan informasi terkait adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 illegal. Selanjutnya anggota Timsus mencoba memesan kepada tersangka Subur dengan harga Rp 200 ribu per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. “kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Beberapa saat kemudian, tersangka Nasiful Huda datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari Subur. Saat itu juga polisi mengamankan Nasiful Huda. Tersangka Nasiful mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo yang blanko atau formnya sudah ada di laptop pelaku.
(Tim)

Exit mobile version