Surya Nenggala

Penganiayaan terhadap PDL Koperasi Mingguan (Plecit) Diadukan ke Polsek Purwantoro

Kantor Polsek Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah(Foto: ed wng/SuryaNenggala)

Penganiayaan terhadap PDL Koperasi Mingguan (Plecit) Diadukan ke Polsek Purwantoro

www.suryanenggala.id-Penganiayaan terhadap PDL Koperasi Mingguan (Plecit) Diadukan ke Polsek Purwantoro.
DV nama inisial Seorang PDL (Petugas Dropping Lapangan) tarik angsuran atau mantri salah satu koperasi mingguan yang beroperasional di Wilayah Desa Joho Kecamatan Purwantoro, Minggu (9/5/21).

DV bertugas menarik angsuran ke anggota koperasi yang bernama Sutiyem dan Semi di Joho Rt. 05 Rw. 03 Desa Joho Kecamatan Purwantoro, selain ke dua anggota tersebut ada anggota lain yang hendak mengangsur di tempat itu juga, dengan memberitahukan ke DV terlebih dahulu. Sesampainya di rumah Semi, DV di persilahkan masuk oleh suaminya yang bernama Sugiyanto alias Subur yang bekerja sebagai Sopir bus Pariwisata di Bali.

Saat itu Sugiyanto sedang melakukan pesta minum-minumanan keras bersama tujuh orang temanya. Setelah di tanya maksud dan tujuanya DV ke rumah Semi yaitu untuk menagih angsuran istrinya, tiba- tiba Sugianto alias Subur Marah dan berbicara dengan nada kasar. Karena tidak mau terjadi keributan maka DV berusaha untuk keluar rumah dan ternyata masih di ikuti oleh Sugiyanto.

Rumah Semi dan Sugiyanto alias Subur di Joho Purwantoro

DV sempat di lempar dengan botol minuman keras, dan di pukul dengan tangan kosong. Mengetahui hal tersebut teman-teman Sugiyanto keluar rumah dan melerai, belum puas dengan pukulan yang di berikan ke DV, Sugiyanto masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam yaitu sebuah clurit, lalu menghampiri DV serta mengatakan ancaman “apa kamu ingin mati di sini” mengetahui hal tersebut teman-teman Sugiyanto meminta celurit tersebut untuk di amankan.

Masih belum puas juga Sugiyanto mendorong motor DV hingga terguling dan di pukul pakai batu, serta helmnya juga menjadi sasaran perusakan hingga remuk. Setelah kejadian tersebut DV segera melaporkan kejadian naas yang dialaminya ke Polsek Purwantoro.

Bukti Laporan Pengaduan Di Polsek Purwantoro

Pengaduan DV tentang kejadian tersebut di terima secara resmi dan tertulis Di Polsek Purwantoro. Hal ini di benarkan oleh Bripda Andre Choirul Hidayat, petugas Polisi yang piket saat itu. Menurut informasi setelah mendapat dan menerima pengaduan tersebut, Dua orang anggota polsek Purwantoro segera mendatangi TKP. ” Setelah anggota polsek mendatangi TKP, informasi yang saya dapatkan bahwa terlapor berikut barang bukti senjata tajam sudah bisa di temui oleh ke dua anggota polsek Purwantoro yang datang ke lokasi tsb. ” ujar Bripda andre

Saat di konfirmasi oleh Awak media Surya Nenggala pada Selasa 11 Mei 2021, Selaku Kanit Reskrim Polsek Purwantoro Iptu Wiyono,S.H. belum bisa memberikan keterangan dengan kejadian tersebut karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Di tempat terpisah Advokad Samsudin,S.H selaku kuasa hukum dari DV membenarkan kejadian penganiayaan serta ancaman yang telah menimpa kliennya, “kami akan menempuh upaya hukum. “ungkapnya

Karena kejadi tersebut merupakan penganiayaan yang bisa membahayakan nyawa seseorang. Terlapor telah di duga melanggar KUHP Pasal 352 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 460 tentang pengrusakan barang serta Undang-Undang Darurat No.12 Th 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang membawa senjata tajam atau penusuk atau penikam.


Selain itu Samsudin,S.H juga menyayangkan kejadian tersebut, pada saat umat islam yang lain sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan masih ada masyarakat yang pesta minuman keras, padahal tempat kejadian terletak hanya beberapa puluh meter tidak jauh dari masjid Arrohman Desa Joho Purwantoro.
(ed wng)

Exit mobile version