Surya Nenggala

Program PTSL Desa Kranding Diduga Melanggar Keputusan SKB Tiga Mentri

Sumber : Tim/SuryaNenggala

Program PTSL Desa Kranding Diduga Melanggar Keputusan SKB Tiga Mentri

www.suryanenggala.id-Kediri. Sabtu, 8/5/2021. Kurang pahamanya masyarakat luas terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan di seluruh indonesia menjadi ajang bagi pejabat publik. Terutama desa dan panitia program PTSL untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Seperti yang terjadi di Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Warga desa Kranding berbondong bondong datang ke kantor desa untuk mengambil Sertifikat yang sudah jadi melalui program PTSL yang menelan biaya tidak sesuai dengan SKB 3 (tiga) Mentri.

Menurut salah satu warga yang engan disebutkan namanya Rabu 5/5/2021 saat mengambil sertifikat di kantor desa mengatakan kepada awak media bahwa awal pendaftaran dimintai pembiyaan Dua Ratus Ribu Rupiah Setelah sertifikat jadi dimintai lagi Tiga ratus Ribu Rupiah mas jadi saya total membayar Lima Ratus Ribu Rupiah.

Dari hasil keterangan warga cukup jelas bahwa program PTSL menjadi ajang untuk mendapatkan keuntungan sepihak Kepala Desa Kranding tidak mengikuti prosedur sesuai apa yang sudah menjadi keputusan SKB 3 (Tiga) Mentri bahwa pembiayaan program PTSL dipulau Jawa Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah diduga Kades dan Panitia PTSL megambil keuntungan atau pungutan di warganya Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah perbidang sertifikat.

Hingga berita ini ditulis baik Kades juga panitia program PTSL tersebut belum bisa di mintai keterangan.
(Tim)

Exit mobile version