Hentikan Pemudik Petugas Pos Pam Ketupat Jaya Hampir Ditabrak

oleh
Pos Penyekatan Wilayah Jatiuwung (Kota Tangerang) (Foto:Bly/SuryaNenggala)

Hentikan Pemudik Petugas Pos Pam Ketupat Jaya Hampir Ditabrak

www.suryanenggala.id– Tangerang. Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Larangan mudik 2021 telah resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

Dari pantauan di Pos Pam Ketupat Jaya wilayah Jatiuwung sejak pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan penyekatan bagi pemudik yang menuju Serang-Banten ataupun yang hendak menyebrang Pulau Sumatera. Para penjaga akan memutar balikan setiap kendaraan yang hendak melanggar aturan mudik tahun 2021 tersebut. Sanksi tegas juga akan diberikan kepada para pemudik yang nekat memaksakan untuk melewati perbatasan ini.

Dalam pemeriksaan siang tadi ditemukan pelanggar aturan mudik tahun 2021. Ketika hendak diberhentikan dan diperiksa pelanggar tersebut berusaha lari dan menancapkan gas sepeda motornya (06/05/21). Petugas yang berjaga akhirnya dapat meringgkus pelaku pelanggaran ini setelah sebelumnya hendak ditabrak oleh pengemudi.

Hentikan Pemudik Petugas Pos Pam Ketupat Jaya Hampir
Penilangan Terhadap Kendaraan Tanpa Dokumen
Hentikan Pemudik Petugas Pos Pam Ketupat Jaya Hampir
Pelanggar Aturan Mudik Tahun 2021

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan yang digunakan pelaku tidak memiliki surat-surat yang sah. STNK yang dibawa hanya berupa kertas fotocopy, dan nomor rangka yang tertera pun tidak sama dengan kendaraan roda dua yang digunakan. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan mengecek tas yang dibawa calon pemudik ini. Benar saja di dalam tas ditemukan banyak pakaian baru yang rencananya akan di bawa untuk keluarga di kampung halaman.
Menurut pengakuan pelaku pelanggar ini, dirinya bersama dengan temannya hendak mudik ke wilayah Pandeglang, dikarenakan sudah tidak bekerja lagi di Tangerang.

Pihak kepolisan berdasarkan temuannya kemudian memberikan sanksi tegas yaitu dengan memberikan surat tilang, menyita kendaraan yang digunakan serta menyuruh kedua pemudik ini untuk kembali ke kostnya masing-masing.

(bly_tk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *