Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Mark Sungkar Jalani Tahanan Kota
www.suryanenggala.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status terdakwa kasus dugaan korupsi dalam laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018, Mark Sungkar menjadi tahanan kota pada Rabu (5/5).
“Status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota, “kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak.
Leonard menerangkan bahwa Mark saat ini tengah disidangkan dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mark pun resmi keluar dari balik jeruji besi sekitar pukul 17.00 WIB tadi. Keputusan itu, kata dia, berdasarkan pada Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021.
Baca juga :
“Pertimbangannya mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar, ”kata dia.
Dalam hal ini, para penjamin memastikan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan.
Tak hanya itu, Lanjut Leonard, Hakim menilai bahwa pemberian status tahanan kota itu mengingat umur terdakwa yang sudah lanjut sehingga memerlukan pemulihan kesehatan. Dalam kasus ini, ayah dari aktris Shireen Sungkar ini didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp694,9 juta.
“Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat, ”kata Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Maret lalu.
Diketahui, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi. Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
(Tim)
