Menaker Keluarkan Surat Edaran Ingatkan Pekerja Tidak Mudik
www.suryanenggala.id-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja agar tidak mudik menjelang Lebaran. Ida ingin para pekerja menaati larangan mudik pemerintah di tahun ini guna menekan penyebaran covid-19. Imbauan dikeluarkan karena Ida tak mau kasus yang terjadi di India, yaitu lonjakan kasus covid-19, juga terjadi di Indonesia. Menurutnya, peningkatan mobilitas warga selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan COVID-19. Karenanya, Ida meminta para pekerja/buruh menunda mudik tahun ini.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini. ”ujar Ida.
Selain melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, Ida juga mengajak pekerja untuk melaksanakan 2M, yaitu menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas alias tidak mudik.
Ia mengaku memahami kalau menunda mudik bukan hal yang mudah. Namun, dalam masa pandemi seperti sekarang, dia menilai, pilihan untuk menunda mudik harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman.
Baca juga :
“Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan covid-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik. ”terangnya.
Ida menyadari bahwa menunda mudik bukan hal yang mudah. Namun dalam masa pandemi seperti sekarang, pilihan untuk menunda mudik harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman. Imbauan juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan PMI, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan PMI.
Ia mengatakan SE diterbitkan untuk mencegah dan memutus mata rantai covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.
(Tim)
