Pemerintah Tetapkan Sebanyak 417 Orang dan 99 Organisasi di Indonesia Masuk Daftar Teroris

oleh
Pemerintah Tetapkan Sebanyak 417 Orang dan 99 Organisasi di Indonesia Masuk Daftar Teroris
Sumber : www.belbuk.com

Pemerintah Tetapkan Sebanyak 417 Orang dan 99 Organisasi di Indonesia Masuk Daftar Teroris

www.suryanenggala.id-Pemerintah Tetapkan Sebanyak 417 Orang dan 99 Organisasi di Indonesia Masuk Daftar Teroris.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan saat ini tercatat ada 417 orang masuk daftar pelaku tindak terorisme di Indonesia. Mahfud mengatakan data itu terhitung per hari ini, sementara masih bisa bertambah setiap harinya.

“Saudara tahu enggak, sekarang di daftar organisasi teroris Indonesia itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari ini. ”ujar Mahfud.

Selain 417 orang, pemerintah juga mencatat sebanyak 99 organisasi di Indonesia sebagai kelompok teroris. Data itu dia dapat dari putusan pengadilan tertanggal 14 April lalu.

“Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April. ”ujar Mahfud.

Dia sendiri mengaku heran mengapa jumlah sebanyak itu tak menjadi perhatian banyak orang. Alih-alih melihat hal itu sebagai ancaman, kata dia, malah banyak pihak yang meributkan pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris. Menurutnya, mereka tak setuju setelah pemerintah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris. Mahfud mengaku heran sebab persoalan teroris ini jauh lebih kompleks daripada penetapan KKB semata.

Baca juga :


“Saudara saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). (Soal 417 terduga teroris) enggak ribut tuh. ”ujarnya.

Lagipula Mahfud mengatakan bahwa penetapan KKB sebagai teroris juga bukan semata-mata hanya berdasar keinginan pemerintah saja. Sebelum ditetapkan justru telah banyak tokoh yang mendorong pemerintah untuk segera melabeli KKB sebagai teroris. Dia juga menyebut, pelabelan ini pun memiliki dasar hukum yang cukup kuat, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.

“Hukumnya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris. ”terangnya.

Menurut dia, KKB telah sesuai dengan pelabelan itu jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Sebab dalam aturan itu dijelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

“Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional. ”ucapnya.
(Tim)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *