Surya Nenggala

Menyalahi Aturan Perijinan, Dinas Pertanian Provinsi Banten Lakukan Pembinaan Terhadap PT. Duta Maritim Jaya

Kunjungan Dinas Tingkat Provinsi Banten Terkait PT. Duta Maritim Jaya (Foto: bly_tk?SuryaNenggala)

Menyalahi Aturan Perijinan, Dinas Ketahanan Pangan Tingkat Provinsi Lakukan Pembinaan Terhadap PT. Duta Maritim Jaya

www.suryanenggala.id-Tangerang. Dinas Pertanian Provinsi Banten melalui Kasi Pengawasan Obat dan Produk Asal Hewan beserta Kasi Kesehatan Hewan didampingi Dinas Ketahanan Pangan Tingkat Kota melakukan kunjungan ke PT. Duta Maritim Jaya yang beralamat di Komplek Pergudangan DPR Blok B No.121, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

Dalam kunjungan bersama ini dilakukan pembinaan terhadap PT. Duta Maritim Jaya terkait adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan mengkroscek perihal perijinan terhadap produk-produk import dari perusahaan tersebut, menurut Dinas Provinsi yang memegang kendali terhadap perijinan di tingkat provinsi, PT. Duta Maritim Jaya tidak tercatat sama sekali dalam data base tingkat provinsi Banten, terkait perijinan terhadap pakan dan obat-obatan hewan.

Baca juga :
Proses Pembinaan Yang dilakukan Dinas Terhadap Perusahaan


Pihak dinas juga menyampaikan temuannya di lokasi melalui Drh. Rina Herviana (Kasi Kesehatan Hewan) terkait ruang lingkup perusahaan yang jauh dari standard yang seharusnya untuk sebuah ditributor pakan maupun obat-obatan hewan.

Seharusnya ruang lingkup itu bersih, higienis, tertata rapih, serta tidak ada genangan air, dikarenakan pakan yang dibditribusikan semua rata-rata pakan kering. Berbanding terbalik dengan kondisi yang ditemui langsung pada saat di lokasi.


Ibu Ari Sudjatmikowati, MP. selaku Kasi Pengawasan Obat dan Produk Asal Hewan merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk segera mengurus perijinan-perijinan yang diwajibkan ke Dinas Tingkat Provinsi secara bertahap, dan segera melakukan koordinasi dengan Drh. Wina Listiana dari Dinas Tingkat Kota/Kabupaten (Kasi Produksi, Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan) sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi terkait ijin-ijin yang dibutuhkan. Hal ini guna kelancaran aktifitas perusahaan tersebut, juga sebagai tertib terhadap administratif dan aturan perundangan yang berlaku.

Baca juga :
Proses Pembinaan Yang dilakukan Dinas Terhadap Perusahaan

Pemilik perusahaan yang tidak hadir pada saat kunjungan dan pembinaan oleh dinas terkait di wakilkan oleh Manager Penjualan. Aria yang sudah bekerja selama 2 tahun sebagai Manager Penjualan, mengaku tidak tahu-menahu perihal ijin-ijin yang harusnya dimiliki oleh perusahaan sebagai ditributor. Menurutnya kapasitas dia di perusahaan tersebut sebagai profesional yang bertanggung jawab terhadap penjualan secara nasional. Namun dia berjanji akan menginformasikan semua kepada pemilik perusahaan.

Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan PT. Duta Maritim Jaya, tim media belum mendapati sama sekali sanksi-sanksi tegas yang diberikan oleh dinas-dinas terkait maupun dari penegak. Nampaknya penegakan hukum di wilayah Kota Tangerang – Provinsi Banten terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki ijin sangat lemah bahkan terlihat abai. Padahal dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan & Kesehatan Hewan dalam Pasal 22 & 23 tertulis jelas bagaimana pelaku usaha wajib memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sanksi yang dikenakan pun cukup berat mulai dari ; peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan ijin hingga denda (administratif). Bahkan dalam pasal 87 disebutkan dapat dikenakan hukuman penjara minimal 3 bulan dan paling lama 9 bulan atau denda Rp. 75.000.000,- sampai dengan Rp. 750.000.000,- (pidana). Tim Jurnalis Suryanenggala beserta Jurnalis media lainnya akan terus memantau perkembangan dari kasus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Duta Maritim Jaya.
(bly_tk)

Exit mobile version