Jeff Smith Bantah Ganja di Kategorikan Sebagai Narkoba
www.suryanenggala.id-Aktor muda Jeff Smith buka suara mengenai narkoba jenis ganja yang menurutnya tak layak dikategorikan sebagai narkoba golongan I. Pernyataan tersebut disampaikan Jeff Smith dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin lalu.
Sebelumnya Jeff Smith menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah menjadi contoh yang tidak baik yang mana dirinya adalah publik figure.
“Juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan hal yang tidak patut dicontoh. ” ucap Jeff Smith.
Lalu di akhir pernyataannya itu, Jeff Smith menyampaikan pendapatnya terkait ganja yang menurutnya tidak bisa masuk dalam kategori narkoba golongan I. Bahkan ia juga meminta agar Indonesia bisa dengan cepat melakukan penelitian mengenai ganja tersebut.
Baca juga :
“Menurut saya ganja tidak layak untuk di kategorikan sebagai narkotika golongan satu,Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian. ” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita empat buah buku tentang ganja dari tangan Jeff. Menurut Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo, temuan itu terbilang menarik. Kata Ady, pihaknya bakal mendalami lebih lanjut terkait temuan itu. Namun, lanjut Ady, pihaknya masih fokus pada unsur pidana yang menjerat Jeff.
“Saya bilang ada yang menarik di sini, empat buku tentang tanaman ganja, sementara kami masih fokus pada unsur pidana. ” ujar Ady.
Di sisi lain, Yayasan Sativa Nusantara (YSN) pun angkat suara soal pernyataan Jeff tersebut. Menurut Direktur Hukum dan Kebijakan YSN, Yohan Misero, Jeff telah mengangkat masalah penting soal penggolongan narkotika. Disampaikan Yohan, regulasi yang ada saat ini, masih jauh dari sempurna dan definisi narkotika Golongan I, II, dan III juga perlu ditinjau ulang. Yohan juga menyebut ganja dengan segala potensinya, sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk medis dan juga industri lainnya.
Baca juga :
Yohan mengungkapkan bahwa koalisi masyarakat sipil juga telah mengajukan judicial review terhadap Pasal 6 dan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perubahan regulasi internasional tentang pemanfaatan ganja untuk medis tahun lalu di PBB. Selain itu, lanjutnya, juga soal kewenangan inheren Kementerian Kesehatan berdasarkan Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika untuk mengubah golongan narkotika.
YSN juga angkat suara soal penyitaan buku tentang ganja oleh pihak kepolisian dari tangan Jeff. Yohan menyebut bahwa belakangan ini pengungkapan kasus narkoba jenis ganja kerap kali menyertakan buku-buku tersebut sebagai barang bukti.
Lingkar Ganja Nusantara (LGN), kata Yohan, pada tahun 2011 pernah menerbitkan buku berjudul Hikayat Pohon Ganja. Buku itu disebut dibuat untuk menyebarkan pengetahuan tentang ganja dan agar masyarakat dapat melihat ganja dari sudut yang saintifik, berbudaya, serta berbasis bukti.
(Tim)